Infrastruktur Di-plotting 70 Persen
Perbup DD Direvisi, DPMD Perkirakan DD Cair April
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan bakal merubah peraturan bupati (Perbup) Nomor 77 tahun 2017 tentang kebijakan petunjuk teknis pengelolaan dana desa (DD) tahun 2017. Perubahan itu lebih dikhususkan pada pasal 13 yang mengatur mengenai pengelolaan dan penggunaan DD sebesar 80 persen untuk pembangunan infrastruktur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan memastikan pasal tersebut akan diubah. Hal yang krusial yang akan direvisi adalah mengenai plotting anggaran untuk infrastruktur dari 80 persen menjadi 70 persen. Kepala BPMD Lamsel Dulkahar, A.P,.M.Si mengungkapkan, rencana revisi itu tengah dikaji oleh satuan kerjanya. Revisi juga dilakukan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Selain itu, program pembangunan infrastruktur di desa juga boleh membangun onderlagh, lapen dan latasir. “Tapi ini sedang kita kaji ya. Karena aspirasi dari masyarakat. Hanya saja, harus ada beberapa syarat dan ketentuan. Misalnya, panjang, luas dan masih banyak lahan untuk infrastruktur itu sendiri. Kalau toh memang jalannya pendek hanya boleh menggunakan hotmix, beton dan paving block,” terang Dulkahar kepada Radar Lamsel kemarin. Sejauh ini, DPMD terus menyiapkan berbagai hal agar proses pencairan dana desa tahap I berjalan lancar tanpa hambatan. Menurut dia, DD tahap I sebesar 60 persen diperkirakan akan cair pada April mendatang. Dulkahar sendiri memastikan laporan realisasi DD tahun 2016 telah disampaikan seluruh desa melalui kecamatan. Saat ini, DPMD tengah menginventarisir laporan realisasi DD untuk dikirim ke pemerintah pusat. “Tahapannya memang seperti ini. Setelah desa mengumpulkan realisasi DD tahun 2016, kabupaten membuat regulasinya untuk disampaikan ke pusat. Mudah-mudahan minggu ini selesai dan pencairan DD tahap I bisa sesuai dengan jadwal,”ungkap Dulkahar. DPMD berharap aparatur desa bisa memanfaatkan dengan baik anggaran DD untuk pembangunan. Sehingga, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. “Pada dasarnya pemkab tidak ada penekanan untuk pengelolaan DD ini. Tetapi, pemkab hanya memberikan arahan supaya anggaran yang begitu besar mencapai Rp210 miliar lebih ini bisa terarah. Sehingga, membawa kemajuan bagi desa itu sendiri,”pungkasnya. (idh)Sumber: