DPMPPTSP Baru Turun ke PT. SBC

DPMPPTSP Baru Turun ke PT. SBC

KALIANDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan benar-benar lelet dalam menyikapi indikasi manipulasi perizinan yang dilakukan PT. Sinar Batu Cakrawala (SBC). Dinas yang menangani urusan perizinan ini baru turun ke perusahaan tambang batu split yang ada di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Selasa (21/3) kemarin. Padahal, satuan kerja itu sebelumnya telah telah memastikan bahwa dokumen perizinan di PT. SBC telah usang satu tahun lalu. Kepala DPMPPTSP Andoni, ST.,MT mengungkapkan jika jajarannya telah turun langsung ke PT. SBC hari ini (kemarin’red). Namun, dirinya belum mendapatkan laporan secara langsung dari jajarannya. “Saya belum dapat laporan dari bidang pengawasan. Tadi memang sudah turun ke lapangan. Tetapi, saya tadi ikut kegiatan Bupati dan belum mendapatkan laporannya,”ujar Andoni melalui sambungan telepon, kemarin sore. Dia melanjutkan, pihaknya belum bisa memastikan sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sebab, fakta dilapangan belum diketahui secara mendetail. “Ya, nanti kita lihat dulu. Dokumen perizinan yang mana yang perlu diperpanjang. Kalau sekarang saya belum bisa bicara lebih jauh,”tutupnya. Terpisah, Asisten Ekobang Setdakab Lamsel Ir. Mulyadi Saleh mengaku akan mempelajari dokumen perizinan PT. SBC. Semestinya, lanjutnya, DPMPPTSP yang memegang data-data perusahaan bisa memberikan teguran langsung bagi perusahaan yang tidak melakukan perpanjangan izin. “Seharusnya DPMPPTSP bisa cepat jemput bola menyelesaikan urusan ini. Jangan dibiarkan berlarut. Kalau toh ada sanksi administrasi sesuai aturan bisa segera diterapkan,”singkat Mulyadi. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus benar-benar menindak tegas jika dugaan PT. Sinar Batu Cakrawala (SBC)  belum melakukan perpanjangan perizinan sejak Maret 2016 silam. Indikasi memanipulasi perizinan yang dilakukan PT. SBC yang berdiri di Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung itu disinyalir sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Jika dugaan tersebut benar adanya, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan-perusahaan lainnya yang berusaha mengakali Pemkab Lamsel terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).(idh)

Sumber: