Pemilik Lahan Keberatan Pantai Kedu Dikelola
Peta Tetap Kelola Pantai Kedu Meski ada Papan Peringatan
KALIANDA – Pengembangan Pantai Kedu di Lingkungan Sinarlaut, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda sebagai destinasi wisata Kota Kalianda menuai polemik. Hingga kemarin pihak pemilik lahan merasa belum memberikan izin apapun kepada pihak-pihak yang kini melakukan pengelolaan lahan yang berada dipinggir pantai tersebut. “Yang perlu menjadi catatan lahan itu ada yang punya. Ada pemiliknya. Masyarakat tidak punya izin apapun. Tetapi ada aktivitas yang berkomersil,” kata Pemegang Kuasa Lahan Pantai Kedu Syaifullah Musa kepada Radar Lamsel, Minggu (2/4) kemarin. Dimata Syaifullah Musa, aktivitas yang dilakukan masyarakat kelompok sadar wisata (Pokdarwis) Pantai Kedu adalah sebuah pelanggaran hukum. Namun pihaknya tidak akan membawa persoalan tersebut keranah hukum lantaran masih akan melakukan pendekatan persuasif. “Ya, tidaklah. Kita persuasif. Meskipun hal itu (pengelolaan) yang bukan hak-nya adalah penyerobotan,” ungkap Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung Selatan ini. Menurut Syaifullah Musa, para pemangku kepentingan di Kalianda sebenarnya sudah mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Dalam pembersihan lahan dari tumpukan sampah yang ada dilokasi saja, kata dia, pihak pemilik diberitahu. “Yang punya lahan ini keluarga besar. Ada enam orang kakak beradik. Pemilik tak tahu kalau ada pengelolaan. Mereka tahu dari jejaring sosial yang memposting banyak gambar Pantai Kedu,” ungkap Syaifullah. Disinggung mengenai apakah pemilik keberatan jika lahan tersebut dikelola oleh masyarakat guna mendukung pariwisata lokal yang ada di Kota Kalianda. Syaifullah mengaku keberatan. Sebab, sejauh ini tidak ada pemberitahuan apapun mengenai hal itu. “Selama ini kan memang ada aktivitas disana. Bukan dibiarkan tidur (lahan tidur). Kan ditanami jagung,” ungkap dia. Karena persoalan ini, kata Syaifullah Musa, pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan tersebut untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang terjadi. “Kita nggak mau ribut-ribut kok. Kita kekeluargaan. Cari jalan keluar terbaiknya. Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa ketemu semua,” pungkas dia. Camat Kalianda Erdiansyah, S.H.,M.M mengungkapkan bahwa pengembangan Pantai Kedu menjadi destinasi wisata dilakukan lebih kepada untuk memanfaatkan lokasi pantai yang ada diwilayah Kecamatan Kalianda. Sebab, kata dia, selama ini lokasi tersebut hanya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah dan lahan untuk menanam jagung. “Ini kan bukan untuk mencari keuntungan sepihak baik bagi peorangan maupaun pihak swasta dari pengelolaan lokasi tersebut. Tapi ini untuk dijadikan sebuah objek wisata berbasis masyarakat,” terang Erdiansyah. Dia mengakui memang terdapat sedikit kelalaian atas dilakukannya pengembangan lokasi Pantai Kedu tersebut. Kelalaian yang dimaksud Erdiansyah adalah tidak adanya komunikasi antara masyarakat yang melakukan pengembangan dengan pihak pemilik lahan. “Sebenarnya merupakan niatan baik untuk memajukan dunia wisata Lamsel melalui pemanfaatan lahan-lahan tidur yang ada di sepanjang pantai Kalianda. Harapan kami ini menjadi percontohan objek wisata pantai berbasis masyarakat. Tapi itu tadi ada sedikit kelalaian saja yakni belum minta izin dengan pemiliknya,” ungkap Erdiansyah. Dalam waktu dekat, Erdianysah juga mengaku bakal menyampaikan permohonan pinjam pakai lahan kepada pemiliknya secara tertulis.“Secara lisan sudah kami sampaikan. Tetapi tertulis dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ungkap dia. Sementara itu, Ketua Komunitas Pemuda Pengiat Wisata (Peta) Lamsel Nugraha Yodistira mengaku hingga kini pihaknya bersama Pokdarwis Pantai Kedu tetap akan memproyeksikan pengembangan Pantai Kedu menjadi destinasi wisata andalan Kota Kalianda yang berbasis masyarakat. Pihaknya belum mau menghentikan aktifitas pengembangan dan pengelolaan Pantai Kedu sebelum adanya bukti-bukti secara sah yang membuktikan kepemilikan lokasi pantai kedu. “Kalau menurut penjelasan dari orang yang menemui kami dan mengaku selaku wakil dari pihak keluarga pemilik lahan, pantai kedu tersebut adalah milik Tjandra Luminta yang merupakan warga Jakarta,” katanya. Nugraha yang biasa di panggilan Yodis ini menjelaskan, pantai kedu yang saat ini tengah dikembangkan komunitas Peta Lamsel bersama Pokdarwis Pantai Kedu Kelurahan, Way Urang untuk dijadikan salah satu objek wisata berbasis masyarakat. Memiliki luas kurang lebih sekitar 22 sampai 27 hektare yang dimulai dari titik Pantai Kedu hingga kawasan pantai eks gedung sanggar pramuka. “Kalau katanya sih luas lahan pantai yang dimiliki Tjandra Luminta itu ada sekitar 22 sampai 27 hektare. Dan kami sempat mempertanyakan soal apakah pemilik membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) nya selama ini, mereka menjawab bayarnya di Bandar Lampung,” jelasnya. Terlepas lokasi tersebut ada yang memiliki atau tidak, lanjut Yodis, pihaknya tetap akan terus melakukan pengembangan. Menurut dia, kegiatan yang dilakukan pihaknya adalah murni untuk memajukan dunia pariwisata Lamsel, bukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok. “Program pengembangan yang kami lakukan ini sebagai upaya mendukung pemkab Lamsel dalam rangka menciptakan objek wisata yang berbasis masyarakat. Toh pengelolaan yang kami lakukan juga, hanya memanfaatkan pada garis pantai yang ada, serta lahan-lahan yang sudah lama tidak dipergunakan dan telah menjadi tempat pembuangan sampah,” katanya. (iwn/edw)Sumber: