Anggota Koperasi Seandanan Pertanyakan Hak
Koperasi Bubar, Aset Koperasi Mencapai Rp1,5 Milyar
KALIANDA – Ratusan guru sekolah dasar (SD) di kecamatan Kalianda yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Seandanan Lamsel mempertanyakan haknya soal dana simpanan wajib yang hingga kini belum dikembalikan pengurus koperasi. Padahal, keberadaan koperasi yang berdiri sejak tahun 80 an dan menaungi ribuan guru SD di kabupaten ini sudah sejak tahun 2015 lalu tidak lagi berjalan. Menurut salah satu guru SD di wilayah kecamatan Kalianda yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika melihat dari aturan koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib anggota memang tidak bisa diambil oleh anggota koperasi selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Namun jika anggota tersebut mengundurkan diri dari koperasi, maka pengurus wajib mengembalikan hak anggota yakni berupa dana simpanan wajib yang telah dibayarkan setiap bulannya. “Anggota koperasi itu berhak mengambil simpanan pokok dan simpanan wajib bilamana keanggotaannya berakhir (keluar dari keanggotaan koperasi’red). Tapi pada kenyataannya hingga kini pengurus koperasi seandanan belum juga mengembalikan hak kami selaku anggota koperasi. Padahal koperasinya sudah dua tahun ini tidak berjalan lagi,” ujarnya kepada Radar Lamsel di Kalianda, Senin (3/4), kemarin. Diungkapkannya, para guru yang menjadi anggota koperasi seandanan juga sempat dibuat bingung dengan adanya larangan dari pengurus koperasi seandanan yang tidak memperbolehkan para guru keluar dari keanggotaan koperasi tersebut. “Yang buat bingung, pengurus koperasi seandanan menolak permohonan anggota yang ingin mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi seandanan. Kami juga tidak tahu apa alasan pengurus yang melarang anggota untuk keluar dari keanggotan koperasi seandanan,” ungkapnya. “Kalau menurut infonya sih, penolakan itu dilakukan karena pengurus koperasi seandanaan belum memiliki dana untuk mengembalikan simpanan pokok dan simpanan wajib yang merupakan hak nya anggota. Lantas kemana uang simpanan pokok dan simpanan wajib milik anggota yang dikeloal oleh pengurus koperasi selama ini,” tambahnya. Dia menjelaskan, dana simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh pengurus koperasi seandanan kepada para anggota itu jumlahnya memang tidak banyak. Sebab, dana simpanan wajib yang rutin dibayarkan oleh para anggota setiap bulannya hanya sebesar Rp5.000 per anggota. “Awalnya simpanan wajib yang dibayara setiap bulan itu nilainya hanya Rp500 rupiah, lalu naik menjadi Rp3.000, kemudian naik lagi pada tahun 2007 menjadi Rp5.000. Meskipun sedikit, tapi itukan hak nya anggota lho yang harus dikembalikan. Kalau dihitung-hitung masing-masing anggota mendapatkan hak nya tersebut berkisar antara Rp700 sampai Rp800 ribu, kan lumayan mas untuk membiayai kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. Sementara itu, mantan Bendahara Koperasi Seandanan Asih mengungkapkan, keberadaan koperasi seandanan sejak tahun 2015 sudah tidak aktif lagi. Bahkan menurutnya, pengurus telah menghentikan penarikan simpanan wajib bagi anggota sejak saat itu juga. “Iya mas memang sudah mau dibubarkan. Tapi para pengurus saat ini tengah melakukan upaya pengumpulan aset berupa dana pinjaman anggota. Kalau tidak salah aset yang ada diluar itu nilainya mencapai Rp1,5 Miliar. Nanti, kalau aset tersebut telah terkumpul barulah hak anggota akan dikembalikan secara bersamaan,” pungkasnya. (iwn)Sumber: