Jangan Cemari Lingkungan!
DLH Gencarkan Pembinaan ke Perusahaan, Antispasi Pencemaran Lingkungan
KALIANDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Selatan mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak mencemari lingkungan. Setiap perusahaan juga diminta untuk melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan dan ketentuan. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Feri Bastian mewakili Kepala DLH Lamsel H. Thamrin kepada Radar Lamsel saat ditemui di lingkungan Kantor Pemkab Lamsel, Senin (3/4), kemarin. DLH Lamsel, kata Feri, tak mau lagi kecolongan soal pengrusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Untuk mengantispasi hal tersebut, DLH Lamsel secara gencar melakukan pembinaan ketiap-tiap perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Lampung Selatan. “Saat ini program kegiatan yang tengah kami jalankan masih terfokus dengan masalah pembinaan ke tiap-tiap persuahaan. Itu dilakukan untuk mengatisipasi agar kasus pencemaran lingkungan di kabupaten ini tidak terjadi,” ujar Feri Bastian. Feri menuturkan, selama ini DLH Lamsel tidak pernah mengabaikan setiap adanya laporan warga yang menyangkut soal pencemaran lingkungan yang terjadi. Menurutnya, setiap datang pengaduan baik yang disampaikan secara lisan maupun lewat surat, pihaknya akan secara langsung menanggapi pengaduan tersebut dan langsung turun untuk mengkroscek ke lokasi. “Kalau ada warga yang mengadu soal pencemaran lingkungan secara langsung akan kami respon. Jika memang aduan soal pencemaran lingkungan tersebut benar adanya, pasti akan dilakukan peneguran ke pihak perusahaan yang melakukan pecemaran tersebut,” terangnya. “Selain melakukan peneguran secara lisan, kami juga mewajibkan pengusaha untuk membuat surat peryataan yang bunyinya tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Jika dikemudian hari pihak perusahaan masih melakukan pelanggaran, ya dengan terpaksa akan kami berikan sangsi tegas, bisa berupa pencabutan ijin lingkungan atau menutup perusahaan tersebut,” pungkasnya. Belum lama ini, petugas DLH Lamsel menghentikan kegiatan penimbunan laut (reklamasi’red) yang dilakukan oleh pengusaha rumah makan pondok Air Panas yang ada di lingkungan V Kalianda Bawah. Penghentian itu dilakukan berdasaran laporan warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan reklamasi tersebut. Warga khawatir, dengan adanya kegiatan penimbunan laut itu akan berdampak terhadap rusaknya gorong-gorong jalan raya dilingkungan setempat, yang disebabkan hempasan air laut yang tertahan oleh timbunan laut yang dibuat oleh pemilik rumah makan pondok air panas tersebut. (iwn)Sumber: