Belum Kantongi IMB, Operasional PT. FKB Disetop
SIDOMULYO – Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PT. Fendi Karya Bersama (FKB) yang beroperasi dibidang alat berat yang terletak di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo terpaksa disetop oleh Pemerintah Kecamatan Sidomulyo. Camat Sidomulyo Affendi, SE mengatakan, pihaknya sudah menugaskan jajarannya untuk mengecek kelengkapan IMB perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, PT. FKB tidak bisa menunjukan IMB. “Sudah kami tugaskan jajaran untuk lakukan pengecekan, ternyata memang belum bisa menunjukan IMB. Sesuai dengan peraturan Bupati setiap perusahaan yang belum berizin harus diproses,” kata Affendi, Kamis (27/4) kemarin. Orang nomor satu di Sidomulyo itu mengatakan, protes yang dilakukan warga terhadap PT. FKB itu sudah tepat. Pasalnya setiap perusahaan yang hendak mendirikan bangunan atau menjalankan operasi terlebih dahulu harus memiliki IMB. “Sementara ini baik pembangunan maupun operasi PT. FKB dihentikan karena belum ada IMB,” ujar mantan Camat Candipuro ini. Hal senada dikatakan Kasi Pertanahan Kecamatan Sidomulyo Zul Basri. Pembangunan PT. FKB yang sedang berjalan harus dihentikan. Begitu juga dengan operasi perusahaan tersebut. “Perusahaan tidak bisa beroperasi sebelum punya IMB karena itu persyaratan bagi setiap perusahaan,” kata Zul Basri. Kepastian PT. FKB belum kantongi izin, lanjut Zul Basri, diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan di perizinan satu pintu. “Saat dilakukan pengecekan memang belum terdaftar nama PT. FKB,” paparnya. Diketahui, PT. FKB berdiri di dua wilayah. Sebagian berada di Desa Campang Tiga dan sebagian lagi masuk dalam wilayah Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo. Akan tetapi jika mengacu pada peta perusahaan tersebut masuk diwilayah Bandar Dalam. “Kami sebagai masyarakat merasa perusahaan tersebut menyalahi aturan karena hingga detik ini warga sekitar perusahaan belum pernah menandatangani izin lingkungan,” kata Marwan warga Desa Bandar Dalam kepada Radar Lamsel. (ver)
Sumber: