Pembalakan Liar, Camat Minta Warga Melapor

Pembalakan Liar, Camat Minta Warga Melapor

KATIBUNG – Maraknya perburuan kayu jati dikawasan register 17 Desa Rangai Tri Tunggal menjadi perhatian semua pihak. Masyarakat diminta peduli dan segera melapor jika mendapati gerak-gerik perambah hutan yang mencurigakan. Hal itu dikemukakan Camat Katibung Hendra Jaya, S.Sos usai menghadiri acara di Pemkab Lampung Selatan. Dia menyayangkan akibat ulah oknum yang mencari keuntungan tanpa melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan dari pembalakan liar kawasan hutan lindung yang berada diwilayah Katibung. “Memang perlu kerjasama intens, dari masyarakat ke petugas keamanan dalam hal ini pihak kepolisian sebagai penegak hukum terkait perburuan kayu jati yang tumbuh dikawasan register 17,” ujar Hendra Jaya, Senin (10/7) kemarin. Menurut Hendra Jaya, peran masyarakat sekitar kawasan hutan register sangat vital. Selain lebih dekat, penduduk dikawasan ini juga bisa melapor apabila terdapat gerak-gerik yang mencurigakan dari para perambah hutan. “Teknisnya, segera melapor baik ke pihak Mapolsek Katibung atau Pemerintah Kecamatan Katibung, kami akan merespon dengan cepat,” paparnya. Sejauh ini lanjut Hendra, baru tiga tersangka yang berhasil diringkus oleh Mapolsek Katibung. Dengan begitu upaya aparat untuk menekan tingginya angka perburuan kayu jati kelas I dapat diminimalisir. Sebab jik terus dibiarkan, penebangan hutan dapat merusak ekosistem hutan dan jalam jangka waktu lama otomatis berdampak pada habitat yang ada di kawasan register tersebut. “Sedikit demi sedikit, kalau terus ditebangi bisa habis kayu jati yang berada di hutan. Setelah kayu jati habis bukan tidak mungkin tumbuhan berdaya jual tinggi lainnya ikut diburu oleh para perusak hutan,” terangnya. Untuk itu orang nomor satu di Kecamatan Katibung ini menegaskan sikap dan respon positif terkait pembalakan liar yang sudah meresahkan warga Katibung. Dia berharap kerjasama intens dari masyarakat bisa berjalan kedepannya. Sebelumnya, Keberadaan kayu jati dikawasan hutan register kian terancam. Pasalnya kurun waktu setahun terakhir para perambah hutan kerap melakukan penebangan illegal di hutan register 17 Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung. “Sering kami lihat kok mas, memang yang jadi incaran penebang hutan ini ya kayu jati yang mahal harganya dipasaran,” ujar Burhan (40) salah seorang warga yang mengaku sering melihat penebang illegal di hutan register. Warga Rangai Tri Tunggal ini pun menilai harga kayu jati dipasaran yang amat menggiurkan disinyalir jadi pemicu perambah hutan nekad melakukan penebangan meski hal itu melanggar hukum. Pasalnya untuk kayu jati kelas I berada dikisaran 7 juta per kubik, sedangkan untuk kelas II dibandrol 5 juta per kubik. (ver)

Sumber: