Transisi OPD dan AKD jadi Alasan Prolegda Mangkrak
KALIANDA – Target pengesahan peraturan daerah (perda) dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017, tak jelas. Pihak Pemkab maupun DPRD Lampung Selatan sama-sama menyebutkan masa transisi kepemimpinan pada organisasi perangkat daerah (OPD) maupun alat kelengkapan dewan (AKD) menjadi alasan kedua institusi yang bertugas sebagai legal drafting ini untuk kembali berkoordinasi membahas Prolegda 2017. Padahal masa kerja sepanjang tahun ini hanya tinggal menghitung bulan, tepatnya empat bulan hingga Desember 2017. DPRD, hanya terlihat getol tatkala membahas ranperda inisiatif tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan. Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Selatan Erdanda, S,H.,M.H mengakui masih banyak perda yang belum tuntas dalam Prolegda 2017. Menurutnya ada lima perda yang belum dibahas sama sekali lantaran masing-masing satker yang mengusulkan perda belum menyampaikan ke satkernya. “Saya lupa ya, apa saja daftar (ranperda’red) nya. Besok saja kita sama-sama lihat data,” ungkap Erdanda kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon kemarin. Menurut dia ada banyak faktor yang dimungkinkan menjadi latarbelakang hambatan satker menyampaikan usulan perda masing-masing satker. Selain mengenai porsi anggaran, hambatan juga dikarenakan data-data mengenai perda belum mencapai 100 persen. “Kami (Bagian Hukum’red) sifatnya kan hanya sebagai drafting. Kita tunggu saja mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa dibahas,” ungkap Erdanda. Meski begitu Erdanda mengakui bahwa satkernya telah menggelar rapat koordinasi mengenai perda tersebut. Selain membahas Prolegda 2017, dalam rapat itu juga membahas mengenai Prolegda 2018. “Kalau bicara urgensi, tentu semua perda dibutuhkan. Apalagi yang berkaitan dengan pendapatan daerah,” ungkap dia. Dibagian lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lamsel Ir. Ismet Jayanegara juga mengungkapkan hal yang sama. Dia yang dimintai keterangan mengenai target prolegda 2017 meminta waktu untuk membahasnya terlebih dahulu bersama seluruh anggota Baleg dan pihak eksekutif. “Kita kan baru. AKD, juga baru saja di-rolling. Kami perlu waktu untuk membahasnya dulu. Yang jelas kami (Baleg’red) akan berupaya maksimal untuk merampungkan Prolegda 2017 ini,” ungkap Ketua DPD II Golkar Lampung Selatan itu. Catatan Radar Lamsel, selama dua tahun terakhir banyak ranperda yang masuk dalam Prolegda mangkrak lantaran belum ada pembahasan. Diantaranya ranperda tentang pencabutan Perda No.11 tahun 2011 yang menyangkut soal pajak sarang burung walet dan renperda pencabutan Perda Lamsel Nomor 07 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil. Kedua ranperda ini diusulkan Pemkab sejak 2016 namun hingga kini belum ada pencabutan. Beruntungnya meski ranperda yang berkaitan dengan pembebasan biaya pembuatan KTP dan KK ini belum dicabut, namun masyarakat Lamsel yang membuat KTP dan KK tetap digratiskan. Hal itu lantaran UU tentang Kependudukan No. 24 tahun 2013 mengamanatkan bahwa pembuatan KTP dan KK tidak dipungut biaya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel Drs. H. Edy Firnandi memastikan pembuatan KTP dan KK masyarakat Lamsel tidak dipungut biaya. Sebab, meski Perda mengamanatkan adanya retribusi namun UU yang merupakan aturan tertinggi mengamanatkan agar digratiskan. “Setahu saya perda belum dicabut ya. Tapi itu nggak masalah karena UU telah mengamanatkan bahwa pembuatan KTP dan KK gratis,” kata Edy Firnandi kepada Radar Lamsel melalui sambungan telepon. Meski begitu, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar ini mengungkapkan bahwa Perda Lamsel Nomor 07 tahun 2012 tetap harus dicabut. “Tapi harus tetap dicabut. Ini berkaitan dengan persoalan administrasi,” pungkas dia. (edw)
Sumber: