PN Putuskan Tidak Menerima Gugatan Penggugat

PN Putuskan Tidak Menerima Gugatan Penggugat

Sidang Putusan Ganti Rugi JTTS Jatimulyo

KALIANDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan putusan tidak menerima perkara guggatan pengguggat (Pemohon) dalam sidang perkara keberatan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan JTTS di wilayah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, yang digelar di PN Kalianda, Selasa (5/9) kemarin. Pasalnya, majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan kepada tergugat kurang. Sebab, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) selaku leading sektor pembebasan lahan tidak diikutsertakan dalam kasus tersebut. “Pengadilan memutuskan dalam sidang ini tidak menerima gugatan dari para penggugat. Sebab, Kementerian PU-PR tidak dimasukkan sebagai tergugat,”kata Hakim Ketua Mashuri Effendi diakhiri dengan mengetuk palu tanda selesainya persidangan, kemarin. Atar putusan tersebut, Kuasa Hukum Pengguggat dari LBH Nasional Firdaus, SH menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan Majelis Hakim PN Kalianda. “Kami pikir-pikir dulu pak hakim atas putusan persidangan ini,” singkat Firdaus. Diluar persidangan, Firdaus belum bisa memberikan banyak komentar atas hasil putusan persidangan tersebut. Pihaknya, akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada para klien dalam hal ini warga Desa Jatimulyo yang merasa dirugikan atas besaran ganti rugi lahan JTTS. “Kita belum tahu untuk selanjutnya. Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Setelah ini, kami akan lakukan koordinasi internal bersama para klien,”tukasnya. Terpisah, Humas PN Kalianda Dodi, SH menjelaskan, tidak diterimanya guggatan para penggugat dalam putusan persidangan karena Kuasa Hukum Pengguggat tidak memasukan Kementerian PU-PR sebagai terguggat dalam perkara tersebut. “Dalam putusan persidangan ini Majelis Hakim PN Kalianda belum menyinggung soal nilai ganti lahan untuk pembangunan JTTS sesuai dengan Perma nomor 3 tahun 2016 mengenai penetapan besarnya ganti rugi lahan. Karena, gugatan keberatan masih belum lengkap. Penggugat, bisa melakukan upaya hukum ulang dengan melengkapi tergugat,” terang Dodi. (idh)

Sumber: