Warga dan PT. SMAL Capai Kata Sepakat

Warga dan PT. SMAL Capai Kata Sepakat

PENENGAHAN – Konflik antara warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan dengan PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) soal aktivitas peledakan akhirnya mencapai kata sepakat. Kesepakatan itu tertuang saat Pemerintah Kecamatan Penengahan bersama aparat dan warga Desa Sukabaru mengundang pihak PT. SMAL untuk menggelar pertemuan di Dusun Buring, Desa Sukabaru, kemarin. Pertemuan itu menghasilkan 7 poin kesepakatan yang telah dibuat oleh warga dan pihak perusahaan. Poin pertama, aktivitas yang dilakukan PT. SMAL tidak berdampak kepada masyarakat baik secara psikologis maupun materil. Kedua, pihak PT. SMAL harus memberikan ganti rugi atas dampak yang telah terjadi akibat peledakan yang dilakukan PT. SMAL. Ketiga, masyarakat berhak menunjuk pihak independent dalam penentuan nilai ganti rugi akibat aktivitas peledakan yang dilakukan PT. SMAL. Keempat, apabila PT. SMAL melanggar kesepakatan yang tertuang pada poin 1, 2, dan 3, maka segala kesepakatan tersebut secara otomatis dibubarkan/dibatalkan. Kelima, apabila pihak PT. SMAL melanggar kesepakatan yang tertuang pada poin 1, 2, 3 dan 4, maka pihak yang berwenang (Pemprov Lampung dan Pemkab Lamsel) harus segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SMAL dengan mencabut segala izin perusahaan. Keenam, semua warga menyepakati 5 poin yang disepakati. Ketujuh, pihak PT. SMAL bersedia dan menyanggupi serta akan melaksanakan semua ketentuan yang tertuang pada poin 1 sampai dengan 5 poin. Ketujuh poin yang telah dibuat itu disepakati oleh warga dan pihak PT. SMAL dengan melakukan penandatangan yang juga ikut disaksikan oleh pihak Polsek dan Koramil Penengahan. Kepala Desa Sukabaru Sopian Yakub menjelaskan, surat kesepakatan itu dianggap sebagai keputusan final dari persoalan antara warga dengan PT. SMAL. Pasalnya, selama aktivitas peledakan yang dilakukan PT. SMAL, warga Dusun Buring merasa dirugikan karena peledakan itu. “Masyarakat meminta penegasan, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan peringatan dari desa. Maka desa akan melakukan tindakan,” kata Sopian. Diharapkan, lanjut Sopian, hasil kesepakatan itu bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak PT. SMAL sehingga jika terjadi sesuatu yang merugikan warga, perusahaan harus bersiap menerima apapun keluhan yang disampaikan oleh warga. “Pihak perusahaan harus menerima apapun keluhan atau rintihan dan dampak apapun yang ditimbulkan,” jelasnya. Salah seorang warga Dusun Buring, Simamora (59) mengaku lega dengan hasil kesepakatan tersebut. Namun, Simamora meminta kepada pihak PT. SMAL untuk serius dan tidak melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat. “Kami minta apapun keluhan kami yang ditanggapi,” katanya. Camat Penengahan Drs. Koharuddin menambahkan, hasil kesepakatan antara warga dan PT. SMAL itu akan disampaikan ke Pemkab Lamsel. Dengan demikian, jika ada kelalaian atau kesalahan yang dilalukan diluar dari kesepakatan yang telah dibuat, Pemkab Lamsel bisa memberikan tindakan tegas kepada pihak PT. SMAL. “Inilah tujuan kesepakatan dibuat, kita harus selesaikan masalah ini dengan cara yang dingin. Kita juga harus memikirkan warga kita yang bekerja disana, ini bukan hanya tentang kita, tapi tentang kehidupan selanjutnya,” katanya. Direktur PT. SMAL Johan Ali Setiawan mengaku dirinya belum terlalu mengetahui secara detail mengenai persoalan antara warga dan PT. SMAL. Sebab, saat itu jabatan direktur PT. SMAL belum diambil alih olehnya. “Saya akui mungkin dari awal koordinasi antara perusahaan dan desa belum pernah ada,” ujarnya. Meski demikian, Johan mengaku sepakat dengan poin-poin yang telah ditetapkan tersebut. “Kami tidak akan sengaja membuat dampak ke pemukiman warga, jika ada kerusakan, kami akan bertanggungjawab. Kami harap dengan adanya pertemuan ini kita bisa lanjut silaturahmi dan bisa lebih mengerti dengan kehadiran PT. SMAL,” pungkasnya. Kapolsek Penengahan AKP. Mulyadi Yakub yang diwakili Anggota Intel Polsek Penengahan Bripka. Ansori mengatakan, pihaknya mendukung hasil kesepakatan terbaik yang telah disetujui oleh warga dan PT. SMAL. “Bagian yang terpenting adalah tidak timbul konflik antara warga dan pihak PT. SMAL,” singkatnya. (rnd)

Sumber: