Blanko e-KTP Kembali Kosong
GEDONGTATAAN - Dalam sehari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran mengeluarkan 50 - 100 surat keterangan (Suket) bagi pemohon KTP elektronik (e-KTP). Hal ini lantaran Disdukcapil Kabupaten Pesawaran kembali kehabisan ketersediaan blanko KTP elektronik.
\"Ya, terhitung sejak 31 Agustus lalu, persedian blanko e-KTP kita habis. Insa Allah blanko e-KTP nya akan dipenuhi pada Oktober mendatang,\" ungkap, Kadis Dukcapil Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa, kepada Radar Pesawaran, kemarin.
Meski begitu, sambung Ketut, saat ini masyarakat masih bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Pesawaran sebagai pengganti e-KTP.
\"Suket ini berlaku 6 bulan dan bisa dipergunakan untuk perbankan dan kepentingan umum lainya. Nah, dalam sehari kita mengeluarkan 50 - 100 Suket,\" jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Pesawaran sebelumnya telah mendapatkan jatah blanko e-KTP sebanyak 11 ribu lembar.
“Pada sebelumnya kita memang mendapatkan kuota blanko e-KTP sebanyak 10 ribu lembar, kemudian ditambah oleh pemerintah pusat sebanyak seribu lembar beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketut menambahkan, jumlah tersebut dianggap belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan pencetakan e-KTP masyarakat yang ada di Kabupaten Pesawaran.
“Saat ini jumlah data Print Ready Record (PRR) yang ada atau data kependudukan masyarakat sudah mencapai 42 ribu. Untuk itu kita meminta ke pemerintah pusat sebanyak 50 ribu blanko dan mudah - mudahan bisa terpenuhi,\" tutupnya. (Nzr)
Sumber: