Desa dan Kecamatan Pastikan Reklamasi Tak Berizin

Desa dan Kecamatan Pastikan Reklamasi Tak Berizin

KALIANDA - Pihak pemerintah kecamatan Ketibung memastikan reklamasi bibir pantai dengan luas 50 x 10 meter yang dilakukan PT. Tanjung Selaki belum memiliki izin. Camat Katibung Sabilal, SE menjelaskan, tidak ada keterangan izin lingkungan dari Desa Tarahan begitu pula ke Pemerintah Kecamatan Katibung. “Izinnya nggak ada di desa, kalau di desa tak ada otomatis dikecamatan juga tidak ada. Nah, saat ini kami hanya wait and see instruksi dari Pemkab untuk melakukan penutupan,” ujarnya kepada Radar Lamsel, Kamis (7/9) kemarin. Sabilal menuturkan, berdasar laporan masyarakat pihaknya sudah dua kali melakukan pengecekan di lokasi reklamasi seluas 10 x 50 meter itu. “Dua kali kami sambangi, dan memang pihak perusahaan belum bisa memberikan izin,’ terangnya. Dari situlah, ditemukan ada indikasi bahwa reklamasi yang informasinya bakal dibangun jeti semacam pangkalan kecil untuk bot atau perahu. “Memang belum ada keterangan reklamasi itu akan dibuat apa, akan tetapi melihat dari fisik timbunannya diduga akan dibangun jeti,” beber dia. Orang nomor satu di Katibung itu menyayangkan masih ada perusahaan yang tak taat pada aturan yang ditegakkan di bumi khagom mufakat ini. “Ya, kalau perusahaan itu melalui prosedur perizinan tak akan ada penutupan paksa, tapi kalau instruksi Pemkab agar ditutup saja langsung kami tutup,” tegasnya. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, PT. Tanjung Selaki terakhir kali mengantongi izin hak guna bangunan (HGU) pada 1990 silam. Izin itu diberikan kepada PT. Tanjung Selaki yang akan mengembangkan wisata dan real estate. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda pengembangan wisata maupun real estate dikawasan itu. “Dulu izinnya dibidang pariwisata,” kata Kades Tarahan Junaidi kepada Radar Lamsel, Rabu (6/9) kemarin. Saat disinggung masalah izin lingkungan Junaidi menerangkan apa adanya. PT. Tanjung Selaki tak pernah melakukan permohonan izin lingkungan ke desa. “Tidak ada izin ke desa,” terangnya. Dilain pihak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Lampung Selatan belum bisa memastikan apakah PT. Tanjung Selaki sudah mengantongi izin atau belum dalam melakukan kegiatan reklamasi pantai dibibir pantai Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Pasalnya, dinas yang membidangi soal perizinan di kabupaten ini belum memperoleh bukti fisik dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak PT. Tanjung Selaki. Meski petugas pengawasan dari dinas perizinan sudah melakukan penijauan ke lokasi reklamasi itu, namun mereka belum bisa betemu dengan pihak perusahaan tersebut. “Kami belum bisa memastikan apakah kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Tanjung Selaki tersebut ada izinnya atau tidak. Karena, sampai saat ini kami belum bertemu dengan pihak perusahaannya. Dan lagi saat petugas dari bagian pengawasan mendatangi lokasi, mereka tidak mendapatkan adanya aktifitas kegiatan reklamasi dilokasi tersebut,” ujar Kabid Perizinan DPMP2TSP Lamsel Ahmad Heri kepada Radar Lamsel di ruang kerjanya, Kamis (7/9) kemarin. Dikatakannya, pihaknya masih akan terus berupaya untuk menemui pihak PT. Tanjung Selaki guna mempertanyakan soal izin reklamasi yang sudah dilaksanakan itu. Menurutnya, jika pihak perusahaan benar sudah memiliki dokumen perizinan yang dimaksud, tentunya pihak perizinan akan meminta bukti fisik dokumen perizinan yang sudah dimiliki tersebut. “Pasti dong akan kami minta pihak perusahaan untuk menunjukkan bukti fisik dokumen perizinannya. Ya kalau mereka (PT. Tanjung Selaki, red) tidak bisa menunjukkan bukti, maka akan kami ambil tindakan yakni berkoordinasi dengan Satpol PP Lamsel untuk menutup lokasi tersebut,” pungkasnya. Sementara, Dinas Lingkungan Hidup Daerah juga memastikan bahwa tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan atas nama PT. Tanjung Selaki. Karena perizinan terkait reklamasi saat ini diterbitkan oleh pemerintah propinsi. “ kami pastikan tidak ada rekomendasi dari kami. Saat ini sesuai peraturan, perizinan terkait reklamasi yang menerbitkan adalah pemerintah propinsi. Namun, tetap harus dari bawah, yaiu melalui desa dan kecamatan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel M. Thamrin, S.Sos singkat.(iwn/ver)

Sumber: