DPUPR: “Jika Tak Sanggup, Serahkan ke Kami”
Proyek Siluman Milik Provinsi Juga Tanpa Plang
KALIANDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan melalui bidang Bina Marga mengaku telah memberikan teguran kepada PT. Aya Pujian Pratama selaku pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan ruas jalan Tugu Raden Intan hingga kelurahan Bumiagung. Teguran itu terkait belum terpasangnya papan nama proyek pembangunan jalan hotmix yang nilainya mencapai kurang lebih Rp5 milyar rupiah tersebut. Sementara kegiatan pembangunan jalan kota Kalianda itu sudah mulai dilaksanakan. “Setelah kami membaca koran Radar Lamsel pagi tadi (kemarin, red) langsung saya perintahkan kepada petugas PPTK untuk menemui pihak rekanan agar segera memasang papan nama proyek tersebut. Ya kalau pihak rekanan malas membuatnya serahkan saja ke kami, biar kami yang mengkoordinir. Karena papan nama proyek itu dibayar juga dalam anggaran proyek yang dilaksanakan,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Lamsel Agustinus Oloan, ST, MT, M, Eng saat ditemui Radar Lamsel diruang kerjanya, Senin (11/9) kemarin. Menurut Oloan, pemasangan papan nama proyek pekerjaan dalam setiap proyek pembangunan, itu suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak rekanan. “Wajib papan nama proyek itu dipasang. Tujuannya, untuk membuktikan adanya ke-transparanan terhadap masyarakat terkait pembangunan yang dilaksanakan,” terangnya. Diungkapkannya, semua rekanan yang mendapatkan proyek pekerjaan tanpa terkecuali wajib untuk mentaati aturan dalam setiap melaksanakan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Lamsel. “Kami pasti akan memberikan teguran jika ada pihak rekanan yang tidak mentaati aturan dalam setiap melaksanakan kegiatan proyek pembangunan di kabupaten ini. Seperti halnya yang kami lakukan terhadap pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jalan Kota Kalianda,” ungkapnya. Dikatakannya, DPUPR akan berusaha bekerja maksimal dalam melakukan monitoring setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan di seluruh wilayah Lampung Selatan. Selain menindaklanjuti perintah Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan, kegiatan monitoring memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DPUPR selaku instansi yang mengurusi4 pembangunan fisik di kabupaten Lamsel. “Kami akan terus melakukan pemantauan setiap pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan diwilayah di Lamsel. Ini memang sudah menjadi tanggung jawab kami,” ungkapnya. Dia menuturkan, pihaknya tidak pernah bosan mengingatkan setiap rekanan yang mengerjakan proyek insfrastruktur jalan maupun pembangunan gedung, agar selalu mengedepankan aturan proses pengerjaan dan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. “Berbagai aturan dalam setiap pekerjaan itu wajib diikuti oleh pihak rekanan. Ya kalau memang mereka (rekanan, red) melaksanakan pekerjaannya secara asal, teguran sudah pasti akan kami berikan. “Jadi, wajib papan nama proyek itu dipasang. Tujuannya, untuk membuktikan adanya ke-transparanan terhadap masyarakat terkait nama PT yang mengerjakan, nila proyek, maupun jangka waktu pengerjaan proyek tersebut,” pungkasnya. Sementara, dikecamatan Rajabasa, terdapat juga proyek yang dilaksanakan tanpa memasang plang. Proyek pengerjaan gorong-gorong ini terletak di desa Waymuli. Berdasarkan pantauan, pengerjaan perbaikan gorong-gorong yang dilakukan di Dusun I, Desa Waymuli itu hanya dipasang plang pemberitahuan “hati-hati ada pekerjaan perbaikan jalan” saja. Selebihnya, tidak ada plang pemberitahuan informasi mengenai dana, CV dan lama waktu pengerjaan. Pemerintah Desa Waymuli membenarkan jika pengerjaan gorong-gorong itu memang tidak pernah dipasang plang sejak awal pengerjaan. “Justru itu, saya juga heran kenapa dilokasi pengerjaan tidak ada plang,” kata Kepala Desa Waymuli Rohaidi, S.Pd.i saat ditemui Radar Lamsel dikantor Desa Waymuli, kemarin. Rohaidi juga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai perbaikan gorong-gorong itu. “Tidak ada surat pemberitahuan, bersilaturahmi juga tidak pernah,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT PU dan PR Kecamatan Rajabasa Gembong Priyono juga tidak mengetahui secara detail pihak yang mengerjakan perbaikan gorong-gorong. “Belum tahu mas,” katanya. Menurut Gembong, pihaknya tidak mengetahui soal perbaikan itu karena pihak pekerja yang melakukan perbaikan gorong-gorong di Desa Waymuli itu merupakan utusan dari luar kabupaten. “Ya, itu kerjaan provinsi,” pungkasnya. Saat ditemui dilokasi perbaikan, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa perusahaan yang menangani perbaikan gorong-gorong di Desa Waymuli itu adalah PT. SBR. “Kantornya di Bandarlampung,” kata salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya. Saat ditanya masalah plang proyek, dirinya mengaku tidak mengetahui persoalan itu. “Kurang tahu mas, kami disini cuma kerja. Mungkin setelah selesai dulu baru dipasang,” katanya. (iwn/rnd)Sumber: