Sespimmen Polri Gelar KKL di Dewan

Sespimmen Polri Gelar KKL di Dewan

KALIANDA – Sekretariat DPRD Lampung Selatan mendadak heboh, Senin (11/9) kemarin. Mereka didatangi puluhan anggota Polisi berseragam lengkap. Tujuan mereka bukan untuk penyidikan kasus. Melainkan melakukan kuliah kerja lapangan (KKL) di Kabupaten Lampung Selatan. Ya, puluhan siswa Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri angkatan 57 tengah melakukan KKL di Bumi Khagom Mufakat. DPRD Lamsel menjadi salah satu lembaga yang dikunjungi para perwira menengah polri tersebut. KKL itu akan berlangsung selama satu pekan ini. “Kedatangan kami ini untuk penelitian. Ya, hasil penelitian ini nantinya sebagai laporan karya ilmiah para peserta Sespimmen angkatan 57,” kata Jianbang Mabes Polri Abdul Hakim kepada wartawan di gedung DPRD Lamsel kemarin. Dalam kunjungan KKL itu para perwira menengah itu disambut sejumlah anggota DPRD Lampung Selatan. Nampak hadir Ketua Komisi B DPRD Lamsel Sutan Agus Triendy; Ketua Komisi D Yuli Gunawan serta sejumlah anggota lainnya. Mereka melakukan tanya jawab seputar perkembangan sosial, politik, keamanan daerah hingga kerja sama antara pemerintah daerah dan polisi didaerah. Utamanya dalam pelibatan aparat kepolisian dalam melakukan pembentukan peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan kepolisian. Seperti Perda Miras dan Perda Kamtibmas. “Pembuatan regulasi (perda) ini penting untuk melibatkan semua stakeholder. Utamanya polisi dan institusi vertikal lainnya,” ungkap Abdul lagi. Tak hanya itu. Abdul Hakim juga mengungkapkan bawah polisi bisa diawasi oleh siapapun dalam melakukan kinerja terlebih lagi diawasi oleh DPRD. Pernyataan ini diungkapkan lantaran sejumlah anggota DPRD Lamsel dimintai pendapatnya apakah pernah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian atau tidak di Kabupaten Lampung Selatan. “Kalau mengawasi polisi kami rasa belum pernah. Kami berpandangan bahwa kepolisian merupakan institusi vertikal. Pandangan ini juga demikian terhadap institusi vertikal lainnya,” kata Ketua Fraksi PKB dan Hanura Sugiharti. “Sebenarnya kinerja kepolisian bisa diawasi oleh siapapun apalagi oleh dewan. Polisi juga bisa dilibatkan dalam pembentukan perda-perda didaerah yang berkaitan dengan Kamtibmas,” timpal Abdul Hakim. (edw)    

Sumber: