Belum Lengkapi Izin, PT. SMAL Nekat Beroperasi
PENENGAHAN – Meski belum melengkapi izin, PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) tetap nekat melakukan aktivitas pertambangan di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, kemarin. Dari pantauan, sejumlah mobil PT. SMAL masih sibuk dengan aktivitas pengangkutan batu dari satu titik ke titik yang lain. Jika dilihat dari aktivitas yang dilakukan, perusahaan yang memproduksi batu ini jelas-jelas tidak mengindahkan larangan operasi yang sudah diberlakukan oleh tim perizinan beberapa waktu lalu. Padahal waktu penutupan, PT. SMAL diminta untuk tidak beroperasi sebelum melengkapi perizinan. Dimintai tanggapan mengenai aktivitas PT. SMAL, Kepala Desa Sukabaru Sopian Yakub mengaku sudah mengetahui hal itu. Meski demikian, Sopian tidak menampik jika aktivitas yang dilakukan oleh PT. SMAL itu masih terkendala masalah izin yang harus dilengkapi. “Izinnya masih belum dilengkapi,” kata Sopian kepada Radar Lamsel. Menurut Sopian, persyaratan yang harus dipenuhi PT. SMAL agar dapat beroperasi kembali yaitu adalah izin domisili dan izin usaha pertambangan (IUP). “Semuanya izin dari kabupaten,” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Camat Penengahan Drs. Koharuddin mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan apapun atas aktivitas secara diam-diam yang dilakukan oleh PT. SMAL. “Belum, belum tahu. Karena setahu kami pihak perusahaan masih mengurus izin,” katanya. Kohar melanjutkan, sejak ditutup beberapa minggu lalu hingga saat ini pihaknya juga belum melakukan pengecekan izin yang sedang diurus oleh PT. SMAL. Sebab, kata dia, urusan masalah perizinan PT. SMAL sudah dipegang langsung oleh dinas terkait yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Lamsel. “Itu langsung diurus dengan dinas terkait. Tapi jika benar PT. SMAL masih beroperasi, kami akan meminta pihak perusahaan untuk berhenti beroperasi sebelum memenuhi izin yang sudah ditetapkan,” katanya. Dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala BPMPPTSP Lamsel Martoni membenarkan aktifitas PT. SMAL. Namun, pihaknya bersama dengan Satpol-PP Lamsel telah memberikan teguran kepada pihak perusahaan. “Perusahaan beralasan membereskan sisa-sisa batu split sebelum aktifitasnya dihentikan beberapa waktu lalu. Namun, hal itu tidak dibenarkan maka kami beri teguran. Sementara ini, proses perizinannya belum bisa kami lanjutkan karena perlu kesepakatan dari masyarakat setempat,” kata Martoni melalui sambungan teleponnya. (rnd)
Sumber: