Wow.. Penyertaan Modal Capai Rp 300 Miliar
KALIANDA – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan belum dapat memastikan kapan pembahasan delapan paket ranperda yang sempat deadlock dapat dilanjutkan. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menggodok peraturan daerah ini mengaku masih menunggu hasil konsultasi pihak eksekutif terkait dua ranperda yang dinilai belum sempurna. Dua ranperda itu adalah ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa dan ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. “Sebenarnya tidak semua perda ya. Hanya dua ranperda yang deadlock. Karena masih harus dikonsultasikan lagi,” ungkap anggota Baleg DPRD Lamsel Jasroni kepada Radar Lamsel, Senin (30/10) kemarin. Apa yang harus dikonsultasikan? Jasroni mengungkapkan ada ketidaksesuaian dalam judul ranperda yang seharusnya dipisah. “Seharusnya mengenai penyertaan modal ini masing-masing ranperda. Bukan disatukan seperti saat ini. Begitu juga dengan ranperda tentang desa dan BPD, juga harus dipisah,” ungkap politisi Partai NasDem ini. Jasroni nampak hati-hati memberikan keterangan kepada Radar Lamsel. Sebab, dari kabar yang beredar, DPRD Lampung Selatan mempersoalkan kebijakan penambahan penyertaan modal ke PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa yang akan menyedot uang rakyat dari APBD Lamsel mencapai Rp 300 Miliar. Rinciannya Rp 200 Miliar untuk Bank Lampung dan Rp 100 Miliar untuk PDAM. Sementara rencana penambahan penyertaan modal tersebut belum jelas urgensinya. “Soal itu (penyertaan modal) coba tanya kepada pimpinan, ya,” kata Bendahara DPD NasDem Lamsel ini. Sementara itu, Sekretaris Baleg DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal membenarkan bahwa Baleg men-deadlock-an pembahasan dua ranperda tersebut. Menurutnya, penundaan pembahasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa langkah kebijakan Pemkab dalam hal menambah penyertaan modal pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirja Jasa Kalianda tak menyalahi aturan yang ada. Sebab, kata Jenggis, sejauh ini penambahan penyertaan modal bisa dilakukan jika APBD daerah surplus. “Hasil konsultasi kami ke Kemendagri, bahwa penambahan penyertaan modal bisa dilakukan jika APBD kita surplus. Tetapi jika balance (berimbang), tidak bisa. Kalau melihat APBD kita (Lamsel’red) sekarang ini kan belum (surplus) ya, masih berimbang,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini. Kendati demikian, Jenggis mengatakan, Baleg akan menunggu hasil konsultasi pihak eksekutif mengenai hal tersebut ke Kemendagri. Kalaupun pihak Kemendagri memperbolehkan penyertaan modal tersebut dilakukan, Jenggis melanjutkan, Baleg akan meminta penjelasan sejelas-jelasnya mengenai hal itu agar kebijakan atau rencana penambahan penyertaan modal yang mencapai Rp 300 Miliar itu tak menyalahi aturan yang ada dan tidak merugikan rakyat. “Ya, kita tunggu saja hasil konsultasinya seperti apa. Yang jelas, kami berharap ada penjelasan mendetail mengenai hal ini,” ujarJenggis. Disinggung mengenai urgensi penyertaan modal tersebut? Jenggis mengatakan, sedianya penambahan penyertaan modal tersebut tidak menjadi persoalan selama APBD Lampung Selatan dinyatakan surplus. “Sebenarnya nggak masalah ya kalau APBD kita surplus. Tetapi kalau minim, alangkah baiknya penambahan modal ini tidak terlalu besar,” pungkas Jenggis. Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Lampung Selatan Erdanda, S.H belum dapat dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Dihubungi Radar Lamsel melalui sambungan teleponnya meski aktif namun tidak diangkat. (edw)
Sumber: