Absen, Hakim Ancam Saksi Pelapor Dihadirkan Secara Paksa

Absen, Hakim Ancam Saksi Pelapor Dihadirkan Secara Paksa

KALIANDA – Saksi pelapor dari PT. Tanjung Selaki kembali absen pada lanjutan persidangan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (31/10) kemarin. Alasannya sama seperti persidangan sebelumnya, yaitu sedang sakit. Meski demikian, persidangan tetap dibuka dengan mendengarkan pendapat dari JPU dan Pansehat Hukum (PH) Junaidi. JPU Syukri, S.H.,M.H melaporkan kepada Majelis Hakim bahwa ketidak hadiran saksi pelapor itu ditengarai karena sakit. “Jadi, hari ini kami belum bisa menghadirkan saksi,” kata Syukri dihadapan Majelis Hakim. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Mashurie Effendie, S.H.,M.H menerima alasan yang diutarakan oleh JPU. Mashurie juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pelapor pada persidangan yang akan digelar Selasa (7/10) mendatang. Tetapi, Mashurie memberikan ultimatum kepada JPU. Jika pada persidangan selanjutnya JPU kembali tak menghadirkan saksi pelapor, maka Majelis Hakim akan meminta saksi pelapor untuk dihadirkan dengan paksa. Sebab, lanjut Mashurie, berdasarkan surat keterangan sakit yang diterima Majelis Hakim. Saksi pelapor hanya menyerahkan surat keterangan sakit selama satu hari. “Sakitnya harus jelas, dari keterangan pun sakitnya satu hari. Kami beri kesempatan dihadirkan minggu depan, jika tidak, kami akan minta untuk dihadirkan secara paksa,” tegas Mashurie. Yelli Basuki, S.H, Penasehat Hukum Junaidi mengatakan, pada persidangan mendatang pihaknya akan mengajukan gugatan saksi dan saksi ahli. Selain itu, ia juga akan menghadirkan dua saksi pada persidangan selanjutnya. “Dua saksi akan kami hadirkan. Selain berharap saksi pelapor juga turut bahkan harus dihadirkan pada persidangan,” kata Yelli. Setelah mendengar pernyataan dari JPU dan PH, Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan Selasa mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari kedua pihak. (rnd)

Sumber: