Dimediasi Polda, Pembangunan JTTS STA 41 Kembali Beroperasi
SIDOMULYO – Sempat diblokir oleh puluhan petani cabai asal Sidowaluyo, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Stationing (STA) 41 di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo kembali beroperasi. Informasi yang dihimpun, pembukaan kembali STA 41 itu disepakati antara rekanan JTTS dan petani cabai yang di mediasi oleh tim dari Polda Lampung agar percepatan pembangunan JTTS tidak terhambat. Kepala Desa Sidowaluyo Haroni mengatakan, pemblokiran yang sempat dilakukan oleh petani akhirnya dimediasi oleh Mapolda Lampung dengan jaminan musyawarah ganti rugi tetap berjalan. “Polda yang menjembatani penyelesaian polemik antara rekanan JTTS dan petani cabai, sudah dua hari ini aktivitas di STA 41 kembali normal,” kata Haroni kepada Radar Lamsel, Selasa (31/10) kemarin. Jalan tengah ini, lanjut Haroni, diambil kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan. Sebab jika petani ngotot menghentikan pembangunan JTTS STA 41 bisa menghambat percepatan pembangunan. Namun proses musyawarah pengajuan ganti rugi lahan yang terkena dampak debu JTTS masih di proses. “Belum ada kepastian kalau soal ganti rugi, yang jelas persoalan ini juga ditangani Polda,” ungkapnya. Haroni menjelaskan, seluas 6,5 hektar tanaman cabai yang terkena debu akan didata ulang berdasarkan lahan yang terhempas bukan lahan yang terdampak. “Ada evaluasi dari pihak rekanan, pendataan lahan yang terhempas bukan terdampak. Berarti kemungkinan lahan yang terhempas itu tidak akan mencapai 6,5 hektar. Otomatis luas lahan berkurang dari yang dilaporkan,” sebut dia. Lebih lanjut Haroni menyatakan sampai saat ini petani masih menunggu hasi keputusan dari rekanan JTTS. Dikatakan dalam waktu dekat kepastian akan segera didapatkan. “Kalau keputusan belum final, kami disuruh menunggu mingu-minggu ini hasilnya diputuskan,” imbuhnya. Pada bagian lain Herman (40) perwakilan dari petani cabai yang sempat memblokir pengerjaan STA 41 mengatakan pihaknya memperbolehkan aktivitas rekanan JTTS lantaran ada jaminan penyelesaian yang dijanjikan Polda Lampung. “Kami setuju karena dijanjikan oleh tim dari Polda soal musyawarah ganti kerugian lahan yang terhempas. Kami memperbolehkan karena ada jaminan penyelesaian dari pihak kepolisian kalau tak ada jaminan penyelesaian ya kami juga tak mau digantungkan seperti ini,” tandasnya. (ver)
Sumber: