APBD Sehat Dulu, Baru Tambah Modal

APBD Sehat Dulu, Baru Tambah Modal

Fraksi-Fraksi Soroti Rencana Penyertaan Modal

KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan diminta untuk tidak gegabah dan mengkaji rencana penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirja Jasa yang nilainya mencapai Rp 300 Miliar. Selain mengkaji dari sisi regulasi, Pemkab juga harus mampu mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil tersebut merupakan sebuah policy yang benar-benar berdampak positif terhadap rakyat. Sebab, Fraksi PKB dan Hanura DPRD Lampung Selatan memandang kebijakan tersebut sarat pelanggaran aturan. Sekretaris Fraksi PKB dan Hanura Imam Subkhi menyebutkan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004, penyertaan modal bisa dilakukan pemerintah daerah jika kondisi APBD benar-benar sehat. “Harus surplus. Kalau tidak, ya tidak boleh,” sebut Imam kepada Radar Lamsel, Selasa (31/10) kemarin. Imam mengungkapkan saat ini DPRD Lamsel tengah menunggu hasil konsultasi pihak eksekutif mengenai hal tersebut. Jika hasil konsultasi yang dilakukan ke Kemendagri menyimpulkan adanya sebuah persetujuan yang berdasarkan UU, Imam meyakini harus ada penyesuaian angka penyertaan modal yang dilakukan. “Kalaupun diperbolehkan (Kemendagri), saya rasa tidak juga dengan angka Rp 200 Miliar yang khusus PT. Bank Lampung,” ungkap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamsel ini. Politisi asal Kecamatan Natar ini mengaku mengkhawatirkan rencana kebijakan tersebut tidak berdampak pada masyarakat. Dia justru menyebutkan penyertaan modal yang angkanya mengganggu psikologi rakyat di Bumi Khagom Mufakat ini justru akan mempengaruhi target visi – misi Bupati H. Zainudin Hasan dan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang akan menuntaskan pembangunan infrastruktur jalan selama tiga tahun. “Ya, katanya mau benerin jalan. Ini (penyertaan modal) bisa mengganggu itu atau tidak. Lagi tidak ada (penyertaan modal) saja, saya khawatir tidak tercapai, apalagi ditambah ini,” ungkap Imam. Karena berbagai alasan itu, Imam membenarkan bahwa Baleg DPRD Lampung Selatan menunda pembahasan ranperda tentang ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa dan ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. Bahkan, informasi yang dihimpun Radar Lamsel, fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lamsel menyikapi serius mengenai rencana kebijakan tersebut. “Sebenarnya ini kewenangan Baleg yang sedang membahasnya. Tapi, soal itu (sikap fraksi-fraksi) memang ada. Yang jelas, jangan sampai Perda yang akan disahkan nanti bertolak-belakang dengan UU. Jika nanti dievaluasi Pemprov batal, kan malu kita kalau dianggap tak tahu soal aturan,” ingat Imam. Senada dengan yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lamsel Suhendra. Menurut dia, kajian tentang rencana penambahan penyertaan modal di PDAM Tirta Jasa dan PT. Bank Lampung tidak hanya dilakukan pihak eksekutif. Pihaknya juga tengah mengkaji serius rencana tersebut karena uang rakyat yang akan dimasukkan dalam penyertaan modal yang nilainya cukup tinggi. “Saya belum tahu persis angkanya berapa. Tapi kalau tidak salah angkanya antara Rp 200 – 400 Miliar,” kata Suhendra kepada Radar Lamsel kemarin. Karena hal itu, Fraksi Demokrat juga berharap agar aturan mengenai rencana tersebut bisa dipenuhi oleh pihak eksekutif. “Kami masih menunggu seperti apa hasil konsultasi itu,” ungkap Suhendra. Suhendra mengungkapkan, Fraksi Demokrat akan mendukung seluruh kebijakan Pemkab Lamsel yang muaranya untuk kepentingan masyarakat. Namun dengan melihat rencana penambahan penyertaan modal tersebut, Fraksi Demokrat akan mengkaji dan mempelajari beberapa poin yang memang harus disikapi. Diantaranya mengenai nomenklatur ranperda dan nilai penyertaan modal. “Kita akan lihat juga kesiapan PDAM dan Bank Lampung ini seperti apa. Sebab bagaimanapun ini (kebijakan) akan menjadi pertanyaan rakyat Lamsel,” ungkap Sekretaris Komisi B DPRD Lamsel ini. Disinggung mengenai apakah Fraksi Demokrat akan mendukung rencana tersebut? Suhendra mengungkapkan fraksinya akan melakukan kajian secara mendalam mengenai hal ini. “Kami akan kaji terlebih dahulu. Ini juga tentunya akan menjadi pembahasan seluruh fraksi yang ada di parlemen,” pungkas Suhendra. Diketahui sebelunya, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan belum dapat memastikan kapan pembahasan delapan paket ranperda yang sempat deadlock dapat dilanjutkan. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas menggodok peraturan daerah ini mengaku masih menunggu hasil konsultasi pihak eksekutif terkait dua ranperda yang dinilai belum sempurna. Dua ranperda itu adalah ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa dan ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, DPRD Lampung Selatan tengah mempersoalkan kebijakan penambahan penyertaan modal ke PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa yang akan menyedot uang rakyat dari APBD Lamsel mencapai Rp 300 Miliar. Rinciannya Rp 200 Miliar untuk Bank Lampung dan Rp 100 Miliar untuk PDAM. Sementara rencana penambahan penyertaan modal tersebut belum jelas urgensinya. (edw)

Sumber: