Petani Minta 1,5 Hektar Lahan Diselesaikan Lebih Awal
SIDOMULYO – Petani cabai yang sempat memblokir proyek JTTS di Stationi 41 Desa Sidorejo akhirnya menyepakati hanya1,5 hektar lahan yang terdampak debu didahulukan penyelesaiannya oleh rekanan JTTS. Hasil evaluasi itu otomatis berbeda dari pengajuan petani beberapa waktu lalu yang melaporkan 6,5 hektar lahan terdampak debu JTTS. Finalnya 1,5 hektar dikategorikan terdampak, sisanya lahan seluas 5 hektar masuk kategori terpapar debu. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel 1,5 hektar itu adalah milik empat orang petani yakni; Herman (40) Nur (35) Rate (45) dan Surawan (41). Petani tersebut semuanya merupakan warga Sidodadi Kecamatan Sidomulyo. Nur (40) mendesak pihak rekanan segera memproses secepatnya lahan-lahan yang terdampak. Sebab kata dia, petani sudah dua kali melakukan penanaman cabai. “Tanaman pertama sudah mati, kali ini adalah tanaman kedua dan sudah rusak juga. Kalau memang hasil evaluasi demikian kami bisa menerima asalkan segera mendapat kepastian,” ujarnya kepada Radar Lamsel, Rabu (1/11) kemarin. Lain halnya dengan Rate (45), menurutnya petani yang lain sudah mengalah karena dari pengajuan pertama seluas 6,5 hektar hanya menjadi 1,5 hektar. “Logika saja mas, kami menanam dengan modal pinjaman kemudian tanaman kami mati karena debu. Kami sebetulnya nggak menyalahkan rekanan, tapi apa boleh buat karena memang faktor utamanya disebabkan debu JTTS,” jelasnya. Surawan salah satu dari empat petani juga berekomentar, pihaknya menggantungkan harapan kepada Polda Lampung yang sudah memediasi persoalan ini. “Ya kami serahkan saja kepada aparat yang sudah bersedia menjembatani mediasi antara petani dan rekanan JTTS,” terangnya. Sementara Herman (40) yang notabenne dipercaya sebagai juru bicara petani membenarkan bahwa 1,5 hektar lahan ini jadi prioritas utama penyelesaian polemik. Sementara 5 hektar lahan lainnya tidak termasuk terdampak. “Kami terima kalau memang dianggap tidak terdampak, tapi kami harapkan cepat diurus,” sebutnya. Herman juga menjelaskan bahwa komunikasi atara dirinya dengan pihak Polda terus berjalan terkait perkembangan terkini pengajuan laporan lahan kerusakan milik mereka. “Terakhir kali saya ditelepon oleh pihak Polda bahwa laporan saat ini sudah masuk ke pusat (PT. Hutama Karya ‘red) untuk selanjutnya diproses. Kami diminta bersabar,’ sebut Herman. Sementara Rahmat Penanggungjawab STA 41 menolak berkomentar terkait desakan petani cabai soal penyelesaiannya. Saat dikonfirmasi wartawan koran ini melalui nomor telepon 082385486662 dia mengaku bukan Rahmat. “Maaf pak salah sambung” elaknya. (ver)
Sumber: