Benarkan Tindakan Junaidi Asalkan Demi Kepentingan Umum

Benarkan Tindakan Junaidi Asalkan Demi Kepentingan Umum

KALIANDA – Penasehat Hukum (PH) Junaidi kembali menghadirkan dua saksi pada lanjutan persidangan kasus dugaan pengrusakan gorong-gorong PT. Tanjung Selaki dengan terdakwa Kepala Desa Tarahan Junaidi di PN Kalianda, Selasa (28/11) kemarin. Saksi yang dihadirkan adalah saksi ahli dan saksi fakta. Saksi ahli yang dihadirkan adalah  DR. Rudi, S.H., LLM., LLDMH, seorang Dosen Fakultas Hukum Unila. Sedangkan saksi fakta adalah Almunawar Alwi, seorang PNS Pemkab Lamsel yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dihadapan Majelis Hakim, Rudi menjelaskan bahwa kepala desa bisa membuat peraturan diwilayahnya, seperti mengenai BUMDes, dermaga desa, jembatan desa, aset desa dan hak wilayah desa. Ia melanjutkan, bahwa kepala desa juga berkewajiban dalam melakukan penertiban terhadap desanya. “Misal ada binatang yang mengganggu kenyamanan warga, mereka bisa melakukan tindakan. Tapi harus masuk dalam konteks kepentingan umum,” katanya. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mashurie Effendie, SH.,MH menanyakan kepada saksi ahli mengenai persoalan yang dialami oleh Junaidi. Yaitu tentang pencabutan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki. Saksi Ahli menjawab bahwa itu dibenarkan, tetapi dengan catatan harus sesuai dengan kepentingan umum. Ia lantas mengatakan, jika seorang kepala desa hendak mencabut atau melakukan sesuatu yang dibangun oleh pihak ketiga. Sebelum melakukan keputusan, kepala desa harus melihat dari perundang-undangan, kemudian mengajukan keberatan. “Dan itu harus diajukan kepada yang bersangkutan. Objektif dan rasional dalam ketentuan untuk melakukan diskresi,” lanjutnya. Sementara, Almunawar sebagai sakti fakta mengungkapkan persoalan mengenai normalisasi sungai Grabak dalam persidangan. Almunawal mengaku pernah melakukan normalisasi di sungai itu. Normalisasi tersebut, lanjut dia, hanya dilakukan dibagian hulu. “Lebar sungai itu hanya 6 meter, setelah normalisasi lebar sungai menjadi 10 meter. Saat itu (normalisasi sungai) kami tidak melihat dibagian hilir, karena waktu itu kami masih fokus kebagian hulu bahwa ada laporan banjir terjadi disitu. Begitu pula saat dilapangan, ketika survei normalisasi tidak dilakukan sampai ke muara,” terangnya. Mendengar pernyataannya, PH Junaidi, Syaifullah, SH.,MH lantas bertanya kepada Almunawar. “Jika lebar sungai 10 meter, kemudian dipasang gorong-gorong yang hanya berukuran 2 meter. Apakah itu bisa menampung air,” tanya Syaifulloh. Almunawar pun menjawab pertanyaan itu dengan tegas. “Otomatis tidak sanggup menampung air tersebut. Karena ukuran gorong-gorongnya lebih kecil,” jawabnya. Pada kesempatan itu, Almunawar juga mengutarakan bahwa sungai menjadi kewenangan berdasarkan tata letak lokasinya. Jika dilihat dari lokasinya, sungai Grabak secara visual menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Jika terjadi perubahan dengan kondisi sungai, lanjutnya, pihak yang ingin melakukan hal tersebut harus memenuhi prosedur perizinannya kepada pemkab. Ia juga menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim soal fungsi sungai yang dirubah. Menurutnya hal itu tetap perlu meminta izin. “Tetap meminta izin, sesuai peraturan itu,” jawab Almunawan. Setelah mendengarkan penjelasan dari saksi ahli dan saksi fakta, Majelis Hakim pun menutup persidangan. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (5/12) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (rnd)

Sumber: