Diduga TKI Ilegal, 31 Berkas Paspor Tak Diterbitkan

Diduga TKI Ilegal, 31 Berkas Paspor Tak Diterbitkan

KALIANDA – Jumlah penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda di tahun 2017 ini mengalami penurunan. Kondisi tersebut terjadi karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengedepankan tindakan preventif dan pengawasan akibat maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal. Selain itu, 31 berkas paspor juga ditunda oleh Kantor Imigrasi Kalianda. Pasalnya, mereka diduga sebagai calon TKI non prosedural. Informasi ini diperoleh dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda Edy Firyan, SH, MH didampingi Kasubsi Lalintuskim M. Rija Yulham, Amd, Im, SH di kantornya, kemarin. Dia mengatakan, menurunnya angka penerbitan paspor pada tahun ini karena seluruh UPT Kantor Imigrasi di Indonesia menaati kebijakan sesuai kewenangan yang diatur daIam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian. Tindakan itu dilakukan dalam rangka pencegahan warga negara indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjadi TKI. “Angka penurunannya cukup drastis. Di tahun sebelumnya kita menerbitkan paspor sebanyak 8.352 paspor tapi ditahun ini hanya sebanyak 3.399 paspor. Karena memang kita menguatkan pengawasan atau pencegahan,” ungkap Edy diruang kerjanya. Pihaknya, kedepan bakal terus melakukan pengawasan secara berjenjang bagi masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan paspor. Sebab, banyak cara dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mengelabuhi petugas agar bisa mendapatkan paspor. “Kita sebagai lembaga pelayanan publik harus ekstra teliti dan cermat lagi. Banyak TKI illegal yang berangkat dengan paspor umroh atau bahkan plesiran. Maka dari itu, berbagai persyaratan harus dilengkapi. Salah satunya, kita perlu melihat bukti tiket penerbangan pergi dan pulang bagi pengaju plesiran dan keterangan dari biro jasa apabila paspor umroh. Ditambah lagi, surat izin dari tempat mereka bekerja apa bila kebutuhan liburan,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan paspor tidak perlu takut dan merasa dipersulit apabila diminta berbagai syarat pendukung. Hal ini dilakukan demi memberikan perlindungan bagi WNI. Bahkan, Dirjend Imigrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor.IMI- 0277.GR.02.06 pada awal Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural. Surat edaran tersebut, terus menjadi pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. “TPPO adalah kejahatan transnational organized crime yang bersifat luar biasa. Sehingga, dalam penangannya memerlukan cara yang luar biasa (extra ordinary). Jadi, peran kami adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” pungkasnya. (idh)

Sumber: