KPU : Bacaleg Boleh Usul Penataan Dapil

KPU : Bacaleg Boleh Usul Penataan Dapil

KALIANDA – KPU Lampung Selatan membuka ruang kepada publik untuk memberikan pendapat, masukan, saran termasuk skema komposisi daerah pemilihan (dapil) yang tengah diuji publik. Masukan tersebut akan dihimpun guna merumuskan komposisi dapil pada pemilihan legislatif (pileg) 2019 untuk ditetapkan KPU-RI. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan, siapapun diperbolehkan untuk memberikan pendapatnya mengenai dapil. Bahkan, kata Hafids, para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pun diperbolehkan untuk memberikan masukan. “Iya, siapa saja. Bacaleg juga diperbolehkan. Mereka ini juga memiliki kepentingan. Asalkan pendapatnya disampaikan melalui secara jelas melalui surat tertulis yang dikirimkan ke KPU,” ungkap Hafids kepada Radar Lamsel di Sekretariat KPU Lampung Selatan di Jl. Raden Intan No. 182 A, Kalianda saat merilis uji publik skema dapil belum lama ini. Sejauh ini KPU tengah menggelar uji publik skema 8 daerah pemilihan (dapil) pileg 2019 di Kabupaten Lampung Selatan. Uji publik itu akan berlangsung hingga 28 Januari 2018 mendatang. Skema penataan dapil yang diuji publik yaitu dapil I (Kalianda – Rajabasa) 6 kursi; dapil II (Natar) 8 kursi; dapil III (Jatiagung) 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungsari, Tanjungbintang, Merbaumataram) 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan) 5 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Candipuro) 6 kursi; dapil VII (Waypanji, Palas, Sragi) 6 kursi dan dapil VIII (Penengahan, Bakauheni, Ketapang) 6 kursi dengan total kursi keseluruhan sebanyak 50 kursi. Skema ini diuji publik setelah KPU memproporsionalkan jumlah penduduk Lamsel sebanyak 1.269.262 Jiwa. Bilangan pembagi penduduk dari jumlah tersebut sebanyak 25.385 jiwa setelah dibagi 50 kursi. (selengkapnya lihat edisi cetak) Skema ini jelas berbeda dengan komposisi dapil pada pemilu 2014 lalu. Arena yang menjadi pertarungan para caleg 2014 itu antara lain dapil I (Kalianda – Rajabasa) dengan alokasi 7 kursi; dapil II (Natar) dengan alokasi 8 kursi; dapil 3 (Jatiagung) alokasi 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungbintang – Merbaumataram – Tanjungsari) alokasi 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan – Candipuro) alokasi 7 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Waypanji – Palas) alokasi kursi 7; dan dapil VII (Penengahan – Ketapang – Sragi – Bakauheni) alokasi 8 kursi dengan total kursi di DPRD sebanyak 50 kursi. Sejauh ini para partai politik (parpol) di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini juga telah menkalkulasi untung rugi skema penataan dapil yang tengah bergulir. Sejauh ini ada dua skema yang muncul dipermukaan. Yaitu mempertahankan dapil yang telah ditetapkan pada pemilu 2014 dan merubah dengan skema 8 dapil. Ada 5 parpol yang mendukung 7 dapil untuk ditetapkan. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Perindo dan Partai NasDem. Sedangkan mereka yang menghendaki adanya penataan dengan jumlah 8 dapil juga 5 parpol. Mereka adalah Partai Gerindra; Partai Demokrat; Partai Golkar; Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (edw)

Sumber: