Berkas Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Ditunda
KALIANDA – Mungkin publik tidak banyak yang mengingat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru honor di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran tahun lalu. Ya, terdakwa perilaku penyimpangan seks saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda untuk mendapatkan hukuman yang setimpal. Kemarin, jadwal persidangan yang semestinya dengan agenda membacakan tuntutan kepada terdakwa Endi Oktariawan (33) itu ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda menyatakan belum siap. Dan, sidang dalam agenda yang sama bakal dilaksanakan minggu depan. “Kepada Majelis Hakim PN Kalianda kami minta waktu satu minggu lagi untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa. Sebab, kami masih menyimpulkan keterangan yang diperoleh melalui bukti dan saksi,” singkat JPU Rita Regina Meilani, SE, MH dalam persidangan sebelum Hakim Ketua GP Saptawan, SH, M.Hum menutup persidangan diruang utama PN Kalianda, kemarin. Sekedar mengingatkan, tersangka pelecehan seksual terhadap 42 siswa SMP dan SMA di Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pedada, ini mengaku telah melakukan aksinya sejak lima tahun terakhir. Perilaku menyimpang dilakukan lantaran hendak mendapatkan kekuatan yang dipelajarinya dari buku-buku spritual. “Ada dorongan dalam diri saya untuk melakukan itu (oral seks’red) setelah membaca buku-buku peramalan,” ungkap Endi. Apakah dalam melancarkan aksinya terdakwa memberikan iming-iming sejumlah uang atau bahkan ancaman kepada korbannya? Endi yang baru pindah dari Ambawara, Kabupaten Pringsewu ke Desa Pulau Legundi pada 2011 silam itu hasratnya terdorong untuk melakukan seks menyimpang kepada muridnya yang berjenis kelamin laki-laki setelah membaca buku peramalan. “Saya juga kurang faham mengapa mereka (siswa) mau. Padahal nggak saya kasih uang dan tidak ada ancaman juga,” tutupnya. Aksi guru honor yang sudah berlangsung selama lima tahun belakangan ini dan sudah mendapatkan 42 korban ini terhenti setelah salah satu korban berinisial EH melaporkan aksi bejatnya Mapolres Pesawaran pada 21 Oktober 2017, silam. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung elakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Bahkan, polisi juga mengungkapkan, selain aksi tidak terpuji EO dilakukan dalam rumahnya, kebun disekitar pulau tersebut tak luput dijadikan sasaran dari tersangka untuk menjalankan aksinya. Dan akibat perbuatannya, Endi dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (idh)
Sumber: