KPU Perpanjang Masa Uji Publik

KPU Perpanjang Masa Uji Publik

KALIANDA – KPU Lampung Selatan masih membuka peluang bagi seluruh elemen untuk memberikan masukan, saran dan usulan terkait penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu 2019. Sebab, KPU bakal memperpanjang proses uji publik skema 8 dapil yang telah diumumkan kepada publik hingga 10 Februari 2018 mendatang. Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids mengungkapkan perpanjangan masa uji publik tidak terlepas dari terbitnya Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No. 7 tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Ada perubahan jadwal. Jadi diperpanjang sampai Februari. Nanti kita lihat hasilnya pada 10 Februari mendatang,” kata Hafids kepada Radar Lamsel disela-sela sosialisasi proses verifikasi faktual (vertual) calon peserta pemilu 2019 di Sekretariat KPU Lamsel, Sabtu (27/1/2018). KPU, kata Hafids, masih berpendirian pada skema 8 dapil yang tengah diuji publik. Kendati begitu, KPU tetap akan menerima masukan, saran dan usulan dari publik terkait keputusan jumlah dapil yang akan ditetapkan.    “Kami masih menunggu usulan dari publik seperti apa. Kalau ke teman-teman media ada yang mengusulkan nggak?,” tanya Hafids. Sejauh ini KPU tengah menggelar uji publik skema 8 daerah pemilihan (dapil) pileg 2019 di Kabupaten Lampung Selatan. Skema penataan dapil yang diuji publik yaitu dapil I (Kalianda – Rajabasa) 6 kursi; dapil II (Natar) 8 kursi; dapil III (Jatiagung) 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungsari, Tanjungbintang, Merbaumataram) 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan) 5 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Candipuro) 6 kursi; dapil VII (Waypanji, Palas, Sragi) 6 kursi dan dapil VIII (Penengahan, Bakauheni, Ketapang) 6 kursi dengan total kursi keseluruhan sebanyak 50 kursi. Skema ini diuji publik setelah KPU memproporsionalkan jumlah penduduk Lamsel sebanyak 1.269.262 Jiwa. Bilangan pembagi penduduk dari jumlah tersebut sebanyak 25.385 jiwa setelah dibagi 50 kursi. Komposisi itu jelas berbeda dengan skema dapil pada pemilu 2014 lalu. Arena yang menjadi pertarungan para caleg 2014 itu antara lain dapil I (Kalianda – Rajabasa) dengan alokasi 7 kursi; dapil II (Natar) dengan alokasi 8 kursi; dapil 3 (Jatiagung) alokasi 6 kursi; dan dapil IV (Tanjungbintang – Merbaumataram – Tanjungsari) alokasi 7 kursi. Lalu, dapil V (Katibung – Waysulan – Candipuro) alokasi 7 kursi; dapil VI (Sidomulyo – Waypanji – Palas) alokasi kursi 7; dan dapil VII (Penengahan – Ketapang – Sragi – Bakauheni) alokasi 8 kursi dengan total kursi di DPRD sebanyak 50 kursi. Sejauh ini partai politik (parpol) di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini juga telah menkalkulasi untung rugi skema penataan dapil yang tengah bergulir. Sejauh ini ada dua skema yang muncul dipermukaan. Yaitu mempertahankan dapil yang telah ditetapkan pada pemilu 2014 dan merubah dengan skema 8 dapil. Ada 5 parpol yang mendukung 7 dapil untuk ditetapkan. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Perindo dan Partai NasDem. Sedangkan mereka yang menghendaki adanya penataan dengan jumlah 8 dapil juga 5 parpol. Mereka adalah Partai Gerindra; Partai Demokrat; Partai Golkar; Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (red)

Sumber: