Jika Keberatan Bayar Zakat, Buat Surat Pernyataan !
GEDONGTATAAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran meminta kepada PNS, khususnya guru yang mendapatkan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat dapat membuat surat pernyataan keberatan.
\"Bagi guru PNS yang keberatan gajinya di potong 2,5 persen untuk zakat, silahkan buat surat pernyataan keberatan yang ditujukan kepada Pemkab Pesawaran. Dan nanti uangnya akan dikembalikan,” ungkap Kabag Kesejahteraan Sosial, Razak, kemarin.
Dikatan Razak, surat edaran mengenai pembayaran zakat yang dibayarkan melalui gaji para pegawai telah diketahui oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa.
\"Sebelum surat edaran diberikan kepada pegawai PNS, telah diadakan rapat terlebih dulu dipimpin oleh Pak Bupati. Kemudian surat edaran tersebut ditandatangani oleh pak Sekda, dan diteruskan ke saya untuk di sosialisasikan. Dan hal ini juga telah diketahui oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,\" katanya.
Dirinya tidak mengetahui jika terdapat guru PNS yang non muslim terkena pemotongan gaji untuk pembayaran zakat sebesar 2,5 persen
\"Sebelumnya sudah kami sampaikan kepada satuan kerja untuk mendata PNS yang wajib zakat sebesar 2,5 persen. Dan, untuk PNS non muslim yang terkena pemotongan zakat mungkin selip, tapi nanti akan kita kembalikan. Kami juga sedikit kecewa adanya keluhan guru mengenai masalah ini,\" imbuhnya.
Lebih lanjut Razak menyampaikan, pemotongan gaji untuk pembayarn zakat sebesar 2,5 persen tersebut tidak fiktif. Pasalnya, pengelolaan zakat dilakukan oleh Baznas.
\"Jelas pemotongan itu tidak fiktif. Bisa di lihat ke Baznas, uang zakat ada di sana semua. Dan, unag zakat tersebut bisa dipergunakan untuk membantu masyarakat Pesawaran dengan cara mengajukan proposal bantuan ke Baznas,” tandasnya. (Acp)
Sumber: