Pencairan Dana Desa Dibagi Tiga Tahap
GEDONGTATAAN - Penyaluran Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Pesawaran diperkirakan dapat segera dicairkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini menyusul dengan telah disampaikanya APBDes dan peraturan bupati yang menjadi syarat pencairan dana tersebut kepada pemerintah pusat.
\"Tahap pertama untuk 20 persen ini sudah kami usulkan pada 17 Januari lalu. Dan dua hari yang lalu juga sudah kita koordinasikan dengan pemerintah pusat, dan mudah-mudahan akhir bulan ini sudah bisa disalurkan. Tapi kembali lagi kepusat, karena semua proses ada di mereka (pusat). Tapi yang jelas apa yang menjadi kewajiban kita sudah kita laksanakan,\" kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pesawaran, Zuriadi, Senin (12/02).
Bahkan menurut Zuriadi, selain Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu daerah yang paling cepat menyampaikan persyaratan untuk pencairan dana desa tahun 2018.
\"Dan untuk tahun ini, pencairanya dibagai menjadi tiga tahap. Jika tahun kemarin 60 dan 40 persen, pada tahun ini menjadi tiga tahap, yakni 20 persen tahap pertama dan masing-masing 40 persen untuk tahap kedua dan ketiga,\" ucapnya.
Karena saat ini dibagi menjadi tiga tahap, lanjut Zuriadi, secara otomatis proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran pun harus diselesaikan setelahnya.
\"Karena untuk pencairan pada tahap kedua nanti, mereka harus menyampaikan apa yang telah direalisasikan pada tahap pertama dan tahun yang lalu,\" terangnya.
Dan apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, tambah Kepala Bidang Keuangan, Pembangunan dan Aset Desa, BPMPD Pesawaran, Jenny Ricardo, dipastikan penyaluran DD tahap kedua akan tertunda.
\"Tapi itu sudah kita antisipasi, jadi realisasi untuk tahun lalu sudah kita minta dan setelah tahap pertama ini disalurkan kami akan segera meminta agar segera dilaporkan realisasinya, sehingga nantinya tidak menghambat penyaluran tahap kedua,\" ujarnya. Sedangkan untuk jumlah total DD di Kabupaten Pesawaran pada tahun ini diakuinya memang mengalami kenaikan, yakni dari Rp. 118.745.403.0000 menjadi Rp. 134.135.699.000 untuk 144 desa. Namun, menurutnya pemberian besaran masing-masing desa juga berubah. \"Kalau dahulu dihitung berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Kalau sekarang ada tiga, yakni alokasi dasar, formula dan afirmasi. Dimana pusat memberikan afirmasi kepada desa yang dianggap secara data memiliki angka masyarakat miskin tertinggi. Dan, di Kabupaten Pesawaran ada 61 desa yang diberikan afirmasi dengan jumlah yang bervariatif, maka ada yang bertambah bahkan ada juga yang turun,\" pungkasnya. (CW1)
Sumber: