Data Wajib Pajak Tak Valid, BPRD Sosialisasikan Pendataan Ulang

Data Wajib Pajak Tak Valid, BPRD Sosialisasikan Pendataan Ulang

KALIANDA – Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lampung Selatan mulai mengambil langkah kongkret agar bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Bumi dan Bangunan (PBB) Pedasaan Dan Perkotaan (P2). Sosialisasi untuk melakukan pendataan ulang mulai dilakukan untuk memutakhirkan data obyek pajak yang selama ini dinilai tidak valid. Kabid Perpajakan BPRD Lamsel Edi Novian mengungkapkan, sosialisasi pendataan ulang wajib pajak akan dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Khagom Mufakat ini. Pasalnya, selama ini banyak SPPT yang terbit namun pemilik bangunan atau bidang tanah tidak berada di wilayah Lamsel. Sehingga, petugas kesulitan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut. “Memang selama ini data nya tidak valid. Karena, data ini kita peroleh di Tahun 2013 lalu. Kita tidak tahu apakah tanah atau bangunan itu sudah pindah tangan ke orang lain atau belum. Maka, kita sosialisasikan agar data nya lebih valid,” ungkap Edi saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke enam kecamatan. Dia menargetkan, pertengahan Tahun 2018 BPRD sudah memiliki data valid wajib pajak yang harus membayar PBB dan P2 sesuai dengan SPPT yang terbit. “Kami harap para peserta sosialisasi mulai dari kades, kadus, kepala lingkungan bisa meneruskan informasi ini kepada masyarakat. Sehingga, mereka bisa menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk mensukseskan pendataan ulang wajib pajak PBB dan P2 ini,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, upaya tersebut dilakukan tidak lain agar target PAD dari sektor PBB dan P2 yang mencapai Rp27 Miliar bisa tercapai. Target tersebut, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp23 Miliar. “Setelah kita memperoleh data baru dari hasil pemutahiran data ini baru bisa kita simpulkan siapa saja orang yang wajib membayar PBB dan warga yang kurang mampu bisa dibebaskan. Karena, sejauh ini persoalan nilai PBB menjadi perbincangan banyak masyarakat. Mudah-mudahan, setelah ini tidak lagi ada masyarakat yang protes mengenai tarif PBB,” pungkasnya. (idh)

Sumber: