Sepekan, Polisi Amankan 9 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Sepekan, Polisi Amankan 9 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

BAKAUHENI – Kurun waktu sepekan, Polres Lampung Selatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sebanyak 9 kilogram narkoba jenis sabu. Penangkapan sabu seberat 5 kilogram terjadi pada Sabtu (17/2) lalu. Barang haram yang dibungkus kemasan berwarna hijau itu ditemukan di mobil Toyota Calya, nomor polisi S 1282 QI sekitar pukul 10.45 WIB yang dikendarain oleh YS (38) dan HS (45). Keduanya adalah warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penangkapan terhadap keduanya berkat kerja apik Direktorat Narkoba dan BNN Pusat yang sudah mengikuti mereka dari Medan. Sesampainya didepan kantor KSKP Bakauheni, tepatnya dibawah flyover keduanya langsung disergap oleh petugas. “Setelah dibuntuti oleh BNN pusat dari Medan, mereka langsung dihadang oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan 5 bungkus warna hijau yang disimpan di bagasi belakang bagian bawah yang sudah di modif dengan Las,” kata Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu. M. Ari Satriawan, SH.,MH kepada Radar Lamsel, Sabtu (17/2) lalu. Ari mengungkapkan, menurut keterangan kedua tersangka, barang jenis sabu tersebut akan diantar ke seseorang berinisial TP yang tinggal di Surabaya. “Ya, barangnya dari Medan. Mau dibawa ke Surabaya,” katanya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa oleh anggota BNN pusat ke Jakarta. Seminggu sebelumnya, pada Minggu (11/2) lalu, Polisi juga berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 4 kilogram di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Informasinya, barang haram yang di amakan pada Minggu (11/2) lalu itu didapat dari luar negeri itu hendak di bawa ke wilayah Jakarta oleh dua orang, keduanya berinisial MA dan AR yang merupakan warga Aceh Utara. Pengiriman sabu itu di gagalkan ketika keduanya hendak melintasi pos SI yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga. Polisi yang curiga pun menghentikan mereka. Benar saja, saat melakukan pemeriksaan polisi berhasil menemukan paket sabu yang dikemas dalam kemasan almunium foil. Barang haram yang diamankan berasal dari luar negeri itu hendak di bawa ke wilayah Jakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga B 2877 TOF yang dikemudikan oleh dua orang, keduanya berinisial RH dan HR yang merupakan warga Aceh Utara. Alhasil, keduanya digelandang Satuan Reserse (Satres) Narkoba ke Mapolres Lamsel. Soal penangkapan 4 kilogram sabu tersebut, sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan. “Sedang di kembangkan,” kata Ari. (rnd)

Sumber: