KPU Tetapkan 33 PPK Pileg dan Pilpres
GEDONGTATAAN - Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menetapkan 33 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin mengatakan, sebelum ditetapkanya peserta yang telah lolos pada seleksi akhir wawancara, sebelumnya para calon PPK telah mengikuti serangkaian tes. Mulai dari administrasi hingga fit and provertest sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. \"Selain itu juga mengacu kepada Surat Keputusan KPU RI Nomor: 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 5. Berita Acara Nomor: 16 /PP.05.1.BA/1809/KPU-Kab/II/2018Â tanggal 16 Februari 2018 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2019,\" kata Amin, Senin (19/02). Dari 33 calon PPK tersebut, lanjut Amin, rencananya sebanyak tiga orang akan bertugas mempersiapkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran. \"Kalau untuk pelantikanya nanti kita tunggu arahan dari KPU Provinsi,\" ujarnya. Terpisah, Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM, Linawati mengatakan, dari 33 calon PPK tersebut beberapa diantaranya terdapat PPK Pilgub yang kembali diterima sebagai PPK untuk Pileg dan Pilpres 2019 dengan syarat mengundurkan diri dari jabatanya. \"Memang saat ini ada beberapa PPK Pilgub yang diterima sebagai PPK Pemilu, tapi data lengkapnya ada di bagian umum. Dan konsekuensinya jika nanti setelah ditetapkan, mereka harus mengundurkan diri sebagai PPK Pilgub dan ini berdasarkan keputusan dari KPU Provinsi. Jadi tidak ada yang double job sebagai PPK Pilgub dan Pemilu,\" jelasnya. Lina mengatakan, faktor utama penyebab banyaknya anggota PPK Pilgub yang ingin mendaftar sebagai PPK Pileg diprediksi karena masa kerja PPK Pileg yang lebih panjang jika dibandingkan dengan PPK Pilgub yang masa kerjanya selesai setelah dua bulan setelah hari pelaksanaan Pilgub 27 Juni 2018 mendatang. \"Tapi kalau PPK Pileg mereka mulai bekerja setelah ditetapkan menjadi anggota PPK pada 20 Februari hingga dua bulan setelah pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2019. Jadi masa kerjanya lebih panjang. Kalau untuk masalah honor cuma beda tipis antara Rp.100 ribu hingga Rp. 200ribu saja antara Pilgub dan Pileg,\" terangnya. Bagi PPK Pilgub yang telah mengundurkan diri dan memilih sebagai PPK Pileg, lanjut Lina, maka pihaknya akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) dan mencari penggantinya yang diambil dari hasil fit and proper test pada seleksi PPK Pilgub sebelumnya. \"Jadi peringkat dibawahnya atau 10 besar pada seleksi sebelumnya akan kembali kita hubungi untuk menggantikan mereka yang mengundurkan diri sebagai PPK Pilgub,\" pungkasnya. (CW1)
Sumber: