Polisi Bekuk Terduga Bandar Sabu

Polisi Bekuk Terduga Bandar Sabu

GEDONGTATAAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu  milik RF (34) warga desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kamis (22/02) malam. Bersama barang bukti berupa 11 paket narkona jenis sabu, RF yang berhasil dibekuk di jalan A. Yani Kecamatan Gedongtatan sekitar pukul 20.00 WIB digelandang petugas Kepolisian ke Mapolres Pesawaran. \"Ya, telah kita menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba semalam (Kamis, 22/02) tanpa ada perlawanan. Tersangka diamankan saat mengendarai kendaraan minibus daihatsu grand max warna silver,\" kata Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat (23/02). Diterangkan, tersangka RF disangkakan dengan pasal  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual,mengedarkan, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Kalau ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,\" ungkap Kapolres. Syaiful menegaskan, selain tersangka dan bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) buah botol plastik bekas obat dan uang sejumlah Rp. 135 ribu serta 1 (satu) buah mobil minibus daihatsu grand max warna silver. \"Barang bukti yang didapat dari tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pesawaran. Sementara tersangka RF masih terus diperiksa guna dilakukan pengembangan oleh penyidik,\" tandasnya. (Acp)

Sumber: