Pemkab Pesawaran Segera Terbitkan KIA
GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). \"Kita usahakan tahun ini sudah ada penerbitan KIA, untuk perdana kita siapkan sekitar 6000 blangko KIA,” ungkap Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa, kemarin. Dikatakan Ketut, umur warga yang berstatus anak bervariasi, dimulai dari bayi hingga remaja berusia 17 tahun. Dimana, pemerintah pusat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. “KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan,\" ujarnya. Ia melanjutkan, kartu tersebut juga akan membantu serta mempermudah proses administrasi dan ketertiban dalam catatan kependudukan, mengingat nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu KIA akan sama dengan KTP. \"Pengguna KIA dari usia di atas lima tahun sampai 17 tahun akan dilengkapi dengan foto, sedangkan untuk usia bayi sampai usia lima tahun tidak tersedia foto,\" katanya. Ia juga menyebutkan, persyaratan untuk membuat KIA yakni fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, dan juga akta kelahiran jika sudah memilikinya. \"Anak yang baru lahir akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akta kelahiran tersebut, dan KIA ini bedanya cuma tidak bisa untuk membuat SIM, karena syarat memiliki SIM itu harus berusia 17 tahun,\" pungkasnya. (Acp)
Sumber: