Penyandang Disabilitas Mental Diberikan Hak Suara

Penyandang Disabilitas Mental Diberikan Hak Suara

GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran memastikan warga yang mengalami disabilitas mental masih diberikan hak untuk menggunakan suaranya pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2018 mendatang. Namun, kepastian tersebut diberikan jika yang bersangkutan tidak memiliki rekomendasi dari dokter. \"Ketika dia tidak ada rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa mengalami gangguan jiwa, maka tetap akan di data sebagai calon pemilih,\" kata Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin, Rabu (28/02). Menurutnya, hal ini berdasarkan putusan MAhkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pengujian Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa para calon pemilih yang memenuhi syarat baik karena alasan sedang terganggu jiwa/ingatannya maupun karena sedang dicabut hak pilihnya, tetap dapat mengikuti pemilu. Sebab, menurut Amin, orang yang memiliki gangguan jiwa atau masuk dalam penyandang disabilitas tersebut sifatnya tidak permanen, asalkan saat pelaksanaan Pemilu yang bersangkutan kondisi sehat. \"Mungkin saat proses Murtalih (Pemutahiran Daftar Pemilih) awal dia mengalami gangguan jiwa, namun tenyata setelah berobat pada hari H pelaksanaan dia sembuh dan tentu haknya sebagai pemilik tetap diberikan,\" ucapnya. Apalagi, sambungnya, proses Mutarlih ini merupakan tahapan terpanjang dalam pelaksanaan Pemilu untuk memudahkan pemilih dalam memberikan hak suaranya sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat. \"Ternyata masih kondisi gangguan jiwa dan tidak datang memberikan suara berarti masuk dalam tingkat partisipasi Pemilu,\" terangnya. Untuk saat ini, pihaknya juga telah mendata penyandang disabilitas yang ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun, yang di data tersebut menjadi wewenang masing-masing KPU kabupaten/kota sesuai dengan idenditas para pasien. \"Kalau dia warga kabupaten lain, maka dikembalikan ke idenditas awalnya. Kita data warga yang Pesawaran,\" imbuhnya. Selain RSJ, lanjut Amin, pihaknya juga telah mendata pemilih pemula yang berada di Lapas Anak, yang berada di Kecamatan Tegineneng. Dimana, berdasarkan Coklit (pencocokan dan penelitian,red), terdapat sekitar 42 orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih. \"Begitu juga dengan yang dilapas, jika dia warga dari kabupaten lain, maka dikembalikan sesuai dengan idenditas asalnya,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: