DPRD Akan Gelar Hearing Dengan Dinas PMD
GEDONGTATAAN - Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera memanggil Dinas PMD terkait ngelurugnya sejumlah aparatur beberapa desa di kabupaten setempat yang menyoroti peraturan Bupati 77/2017 tentang rumusan besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun 2018. \"Memang beberapa waktu lalu pada saat Musrenbangcam di Negerikaton ada kepala desa yang menyampaikan hal ini. Namun, sudah dijelaskan bahwa siltap dan tunjangan yang diatur melalui perbup tersebut sudah dihitung dan diformulasikan untuk keadilan dalam perhitungannya,\" ujar Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Yusak, Minggu (11/03). Dikatakan, jika mengacu terhadap Perbup 77/2017 tersebut besaran siltap dan tunjangan perangkat desa termasuk Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar desa. \"Kita akan rapat dengar pendapat pada Senin (12/3) untuk meminta keterangan dari PMD,\" ucapnya. Ditanya apakah perlu dilakukan evaluasi terhadap perbup tersebut? Diakui politisi Golkar ini, belum sampai sejauh itu. Pasalnya, dari 144 desa di Pesawaran memang ada beberapa desa yang menyampaikan keberatan lantaran siltap mereka turun, tetapi tidak sedikit juga desa yang sepakat. \"Memang secara ekonomi turun, tetapi besaran hitungan yang diatur dalam perbup tersebut justru menciptakan asas keadilan. Namun kita juga berharap agar dinas terkait dapat memberikan pemahaman secara rinci terkait besaran siltap dan tunjangan perangkat desa yang diatur dalam perbup tersebut,\" terangnya. Terpisah Kepala Dinas PMD Pesawaran Zuriadi mengatakan bahwa besaran siltap kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam perbup 77/2017 sesuai yang diamanatkan PP 47/2015. Dimana sebelumnya besaran siltap kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam perbup 8/2017 dihitung oleh masing-masing desa. \"Kalau yang sekarang besarannya sudah diatur dalam perbup sesuai amanat PP 47/2015. Dan perbup sekarang merupakan penyempurnaan dari perbup sebelumnya,\" jelasnya. Lebih jauh Zuriadi menambahkan, berdasar Perbup 77/2017 diatur Siltap Kepala Desa sebesar Rp 1,7 juta ditambah tunjangan Rp 1,3 juta perbulan; kemudian siltap sekdes sebesar Rp 1,2 juta dan tunjangan sekdes Rp 400 ribu per bulan; siltap kepala seksi dan kaur sebesar Rp 850 dan tunjangan Rp 200 ribu per bulan; dan siltap kadus sebesar Rp 850 ribu perbulan. Sementara tunjangan ketua BPD Rp. 700 ribu perbulan; wakil ketua BPD sebesar Rp 500 ribu, sekretaris Rp 350 ribu dan anggota Rp. 300 ribu perbulan. Termasuk insentif ketua rukun tetangga sebesar Rp. 300 ribu perbulan. (Rus)
Sumber: