Pemkab Belum Mau Bayar Tunggakan LPJU Illegal Rp23 Milyar
KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) masih belum mau membayar tunggakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) illegal yang terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2017 sebesar Rp23 milyar. Pasalnya, PJU ilegal yang terpasang disejumlah wilayah kabupaten ini tidak masuk dalam catatan aset milik Disperkim Lampung Selatan. Hal itu dikatakan Plt. Kepala Disperkim Lamsel Aflah Efendi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/3) kemarin. Aflah menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan mendapat tagihan tunggakan PJU ilegal sebesar Rp23 miliar terhitung dari bulan Januari hingga Desember 2017 yang disampaikan PLN Bandar Lampung. Menurutnya, total tagihan tersebut berdasarkan hasil survey yang dilakukan sendiri oleh pihak PLN tanpa mengikutsertakan petugas dari Pemkab Lamsel. “Sebenarnya bukan tidak mau dibayar, tetapi tagihan tersebut harus jelas dan sesuai dengan catatan yang ada pada kami (Disperkim Lamsel, red),” ujar Aflah. Seharusnya, lanjut Aflah, pihak PLN harus memahami sistem keuangan di Pemkab Lampung Selatan. Selain itu, mengapa pihak PLN tidak memberikan tagihan sejak awal dan mengajak pihak pemkab saat melakukan pencatatan PJU illegal tersebut. “Oleh karena itu, agar persoalan ini bisa segera selesai, pemkab meminta toleransi dari pihak PLN untuk pengurangan biaya tagihan PJU illegal tersebut. Kalau pun masih tidak bisa ya akan dicarikan solusinya terlebih dahulu, bagaimana caranya untuk bisa melunasi tunggakan tersebut,” ungkapnya. Dia menjelaskan, pemasangan LPJU ilegal itu dilakukan warga dengan bantuan petugas PLN. Semestinya, PLN bisa memberikan pemahaman kepada warga jika pemasangan LPJU tersebut tidak sah tanpa sepengetahuan pemkab dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman. “PLN harusnya tidak mengizinkan ada penambahan LPJU kalau belum ada rekomendasi dari pemkab. Karena, selama ini LPJU yang terdaftar selalu dibayarkan tepat waktu dan tidak ada masalah. Pada dasarnya pemkab siap membayar jika LPJU itu terdaftar,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: