Perbup Siltap Sudah Tepat, Tapi Kurang Sosialisasi

Perbup Siltap Sudah Tepat, Tapi Kurang Sosialisasi

GEDONGTATAAN - Komisi I DPRD Pesawaran sebut aksi protes yang dilakukan oleh beberapa aparatur pemerintah desa dari Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 77 tahun 2017 tentang rumusan besaran penghasilan tetap (Siltap), tunjangan kepala desa dan perangkat desa tahun 2018 terjadi karena minimnya komunikasi antara pemerintah daerah (Pemda) setempat terhadap aparatur desa. Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Yusak mengatakan, berdasarkan hasil hearing dengar pendapat yang digelar pihaknya bersama Dinas Pemerintahan Desa kemarin, menyimpulkan bahwa Perbup nomor 77 tahun 2017 yang juga merupakan penyempurnaan dari Perbup nomor 8 tahun 2017 tersebut jika dilihat dari segi keadilan sudah sangat tepat, sebab didalamnya justru memberlakukan sistem pemerataan tanpa membeda-bedakan besaran Siltap yang diterima setiap desa. \"Ini kurang sosialisasi saja, kalau Perbup-nya sudah bagus. Secara keadilan sudah sesuai dan seharusnya Perbup ini disosialisasikan kepada seluruh kepala desa dan aparatur desa secara langsung,\" ujar Yusak usai melaksanakan hearing diruang Komisi I DPRD Pesawaran, Senin (12/03). Namun demikian, ia menyebutkan apa yang dilakukan oleh beberapa aparatur desa tersebut sangat wajar, karena jika hanya menyoroti dari nilai Siltapnya saja, memang ada yang merasa dirugikan. Namun, jika dijumlahkan nominal yang diterima secara keseluruhan justru menguntungkan para perangkat desa. \"Karena pada Perbup nomor 8 tahun 2017 sebelumnya tidak ada tunjungan, namun dalam Perbup nomor 77 tahun 2017 ini justru ada tunjangannya mulai dari ketua BPD, wakil ketua, sekretaris dan anggota maupun RT dapat tunjangan tersebut dan aturan ini merata baik desa yang ADD nya kecil maupun yang besar. Jadi tidak ada bedanya,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Zuriadi mengatakan bahwa besaran siltap kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam Perbup 77 nomor 2017 telah sesuai yang diamanatkan dalam PP 47 tahun 2015. Dimana sebelumnya besaran siltap kepala desa dan perangkat desa yang diatur dalam Perbup nomor 8 tahun 2017 dihitung oleh masing-masing desa. \"Kalau yang sekarang besarannya sudah diatur dalam perbup sesuai amanat PP 47 tahun 2015. Dan Perbup sekarang merupakan penyempurnaan dari Perbup sebelumnya,\" terangnya. Sebab, berdasarkan Perbup nomor 77 tahun 2017 diatur Siltap Kepala Desa sebesar Rp. 1,7 juta ditambah tunjangan Rp. 1,3 juta perbulan, kemudian siltap Sekdes sebesar Rp. 1,2 juta dan tunjangan Sekdes Rp. 400 ribu per bulan, kemudian untuk Siltap kepala seksi dan kaur sebesar Rp. 850 dan tunjangan Rp. 200 ribu per bulan, sedangkan Siltap Kadus sebesar Rp. 850 ribu perbulan. Sementara tunjangan ketua BPD Rp. 700 ribu perbulan, wakil ketua BPD sebesar Rp. 500 ribu, sekretaris Rp. 350 ribu dan anggota Rp. 300 ribu perbulan. Termasuk insentif ketua rukun tetangga sebesar Rp. 300 ribu perbulan. Diketahui sebelumnya, beberapa perwakilan aparatur perangkat desa dari Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng ngeluruk ke kantor DPRD Pesawaran. Kedatangan masa ini meminta kepada para anggota legislatif untuk menampung aspirasi dan memberikan solusi terkait Perbup nomor 77 tahun 2017 yang dianggap justru menurunnya angka kesejahteraan para perangkat desa. Menurut Sekretaris Desa Kresnowidodo, Kecamatan Tegineneng Tantri Wibisono, akibat Perbup yang diterbitkan Bupati tersebut, Siltap perangkat desa menjadi turun drastis terutama desa yang memiliki luas wilayah lebih besar dan lebih banyak perangkat desanya karena harus disamaratakan dengan desa lainnya. Dimana sebelumnya Siltap kepala desanya hanya sebesar Rp. 1,7 juta, sementara untuk Sekdes sebelumnya Rp. 2 juta menjadi Rp. 1,2 juta dan Kaur, Kadus, Kepala Seksi dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 850 ribu. Bahkan ini juga berimbas pada Siltap RT dari sebelumnya Rp. 500 ribu menjadi Rp.  300 ribu. \"Angka segitu kami anggap belum layak untuk kesejahteraan kami. Dan kami minta rumusan penghitungan Siltap dikembalikan pada rumusan tahun lalu atau tidak disamaratakan dengan desa yang luas wilayahnya lebih kecil. Sebab, Siltap harus sesuai dengan jumlah perangkat desa dan ADD, dan itu merupakan amanat dari PP 47,\" pungkasnya. (Rus)

Sumber: