Eksekusi 37 Bidang Lahan JTTS Tertunda

Eksekusi 37 Bidang Lahan JTTS Tertunda

KATIBUNG – Sebanyak 37 bidang lahan dikecamatan Candipuro dan Katibung yang masuk skema pembangunan mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) belum menerima ganti rugi. Total 15 bidang lahan di Stationing (STA) 52+400 Desa Tanjungratu Kecamatan Katibung belum dieksekusi, sedangkan di STA 50+52 Desa Batuliman Indah Kecamatan Candipuro terdapat 22 bidang lahan yang masih tertunda. Penetapan eksekusi di Desa Tanjung Ratu itu berdasarkan surat keputusan 13/Pdt.Eks/2018/PN KLA tertanggal 18 Januari 2018 yang dibacakan oleh Kepala Panitera Pengadilan Negeri Kalianda. Dari 88 bidang lahan baru 73 bidang yang selesai diganti kerugian dengan nominal mencapai Rp 17.177.877.123. Kepala JTTS STA 39 – 52 Marsesa Edward mengatakan terdapat 73 bidang lahan yang selesai dieksekusi dari keseluruhan di stationing itu mencapai 88 bidang.  “73 bidang dari 88 bidang di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung,” kata dia, Minggu (18/3) kemarin. Sedangkan sisanya yang belum menerima uang ganti rugi kata dia kemungkinan bakal dilakukan pada pekan depan usai sidang lanjutan di PN Kalianda. “Untuk sisanya kemungkinan dieksekusi minggu depan,” sebut dia. Secara keseluruhan jumlah bidang yang telah dieksekusi didua kecamatan itu sebanyak 116 bidang terdiri dari 43 bidang di Desa Batuliman dan 73 bidang di Desa Tanjungratu.Diketahui, wilayah didua desa itu masuk dalam kawasan hutan register 40. Namun masyarakat berpegangan pada sertifikat tanah dan sporadik, persoalan ini masih berlanjut dipersidangan PN Kalianda. Kades Tanjungratu Bertalena mengamini 73 bidang yang telah direalisasikan ganti ruginya itu adalam milik dari 61 warganya. Sisanya kata dia baru dapat dipastikan dari hasil dipersidangan. “73 bidang itu milik dari 61 warga Tanjungratu,” ucapnya. Hal senada dikatakan Camat Katibung Sabilal, dikatakan masyarakat Dusun Kupangcurup  dan Sukanegara Desa Tanjungratu masih menunggu proses gugatan di PN Kalianda yang dijadwalkan (22/3) mendatang. “Mereka punya sertifikat kepemilikan tanah dan sporadik yang dikeluarkan tahun 2013 melalui Program Nasional (Prona),” imbuhnya. (ver)

Sumber: