PT. ASDP Rencanakan Sterilisasi Pengurus Truk
BAKAUHENI – PT. Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan ( ASDP) sedang mengevaluasi regulasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 29 Tahun 2016, mengenai sterilisasi pelabuhan. PT. ASDP berencana memberlakukan peraturan dengan tujuan pengurus truk tak lagi masuk ke area dermaga. Humas PT. ASDP Syaifullai Maslul menjelaskan, jika peraturan ini diterapkan, secara otomatis para pengurus truk tidak diperbolehkan lagi mengantar, atau mengawal kendaraan sampai ke dermaga. “Karena dalam aturan itu ada zonasi, area yang hanya petugas tertentu yang bisa berada disana. Jadi dermaga itu area terbatas,” kata Syaiful kepada Radar Lamsel, Minggu (18/3) kemarin. Menurut Syaiful evaluasi terhadap peraturan itu masih dievaluasi karena para pengurus truk dibawah wadah SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) merasa keberatan. Pasalnya, para pengurus truk menganggap mengantar truk sampai ke area dermaga merupakan bagian dari pelayanan mereka kepada supir. “Akhirnya kita melakukan negosiasi dan mendapatkan solusi dengan memberikan jalur khusus untuk roda dua yang diperuntukkan kepada pengurus truk,” katanya. Meski demikian, Syaiful mengatakan pihaknya masih akan tetap mengevaluasi lagi soal jalur untuk para pengurus truk tersebut. Ini dilakukan agar pihaknya mengetahui apakah cara itu efektif atau tidak terhadap pelaksanaan sterilisasi pelabuhan. “Kalau tetap crowded yang kita ambil tindakan lagi, yang pastinya kita akan tutup akses mereka ke dermaga. Karena memang area dermaga tidak boleh bebas, dan hanya petugas yang memang punya izin yang berada disana,” katanya. “Sebetulnya Permenhub sudah ada sejak tahun 2016 lalu, tapi pelaksanannya bertahap hingga saat ini. Makanya kita akan terus evaluasi,” pungkasnya. (rnd)
Sumber: