Warga Kalianda Diminta Manfaatkan Program Pemutihan IMB
KALIANDA – Masyarakat di Kecamatan Kalianda yang belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diharapkan segera melengkapi persyaratannya. Pasalnya, program yang di gulirkan Pemkab Lamsel melalui Perbup nomor 54 tahun 2017, tentang pedoman tata cara pemutihan dan mendirikan bangunan akan selesai pada akhir bulan ini. Camat Kalianda Erdiyansyah, SH, MM mengungkapkan, dalam hal program pemutihan IMB rumah tinggal ini kategorinya adalah bangunan yang berdiri diatas lahan paling besar 600 meter persegi. Lalu, ukuran bangunan maksimal 150 meter persegi dan tidak lebih dari 2 lantai serta dibangun paling lama tahun 2012. “Pelaksanaan pemutihan IMB ini sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan program Bupati Lamsel yang di tuangkan dalam Perbup. Maka, warga yang merasa belum memiliki IMB segera melengkapi persyaratannya sebelum program pemutihan ini ditutup,” ungkap Erdi dikantornya, Jum’at (16/3) pekan lalu. Dia melanjutkan, program pemutihan IMB ini sudah dilaksanakan sejak awal Januari 2018 lalu dan berakhir pada akhir Maret 2018 mendatang. Sejauh ini, pihak kecamatan belum memiliki data bangunan yang belum memiliki IMB. “Mulai sekarang, kami minta desa bisa menginventarisir bangunan warga yang sudah memiliki IMB dan belum. Kami minta pihak desa/kelurahan menghimbau warganya yang belum mengurus IMB agar segera,” kata Erdiyansyah, di ruang kerjanya, Lebih lanjut dia menjelaskan, berbagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam program pemutihan IMB ini antara lain adalah KTP-El, lunas PBB, memiliki surat bukti kepemilikan tanah yang sah serta mengisi formulir pendaftaran pemutihan IMB di kantor kelurahan/desa setempat. “Kami minta kesadaran masyarakat untuk aktrif. Karena, IMB ini merupakan dokumen penting yang wahjib ada pada setiap bangunan yang berdiri. Apalagi, pada program pemutihan IMB ini tidak ada bianya alias gratis,” pungkasnya. (idh)
Sumber: