Pemuda Muhammadiyah Gelar Penyuluhan Hukum UU ITE
KALIANDA – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Lampung Selatan menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang bertema ‘pemuda cerdas hukum diera millenial’yang diikuti seluruh Pemuda Muhammadiyah se-Lampung Selatan, Senin (19/3) kemarin. Acara yang digelar di Gedung Muhammadiyah Kalianda itu mendatangkan narasumber dari pimpinan Pengadilan Negeri Kalianda yang diwakili oleh Dodik Setyo Wijayanto, SH sebagai pemateri. Pada kesempatan itu, Dodik menyampaikan bahwa penyuluhan itu bertujuan mengenalkan para pemuda supaya mengetahui hukum tentang UU ITE. Salah satunya mengenai perbuatan yang dilarang yang digolongkan sebagai cybercrime atau kejahatan dunia maya. Demi menghindari pidana, pemuda dan masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan mengetahui peraturan yang berhubungan dengan hal tersebut. “Bahwa dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman,” katanya. Ketua Pemuda Muhammadiyah Lamsel Muhtadli mengatakan, diselenggarakannya kegiatan ini memiliki maksud dan tujuan agar lebih mengenalkan hukum kepada generasi muda, khususnya Pemuda Muhammadiyah di era milenial. “Ini adalah era informasi, jadi kita harus bijak ketika hendak membaca dan menyebar informasi yang kita dapat,” katanya. Demi menciptakan Pemuda Muhammadiyah yang ahli dalam bidang Hukum dan HAM, kedepannya Muhammadiyah akan mengadakan kaderisasi dalam bentuk baitul arqom (pendidikan kader’red). “Supaya kader-kader Pemuda Muhammadiyah paham dan taat akan hukum, rencana ini sudah ada. Dan akan kami laksanakan dalam waktu dekat,” katanya. Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Lamsel Joni Saputra menambahkan, kegiatan penyuluhan hukum itu memang ditujukan supaya para pemuda mengetahui hukum bermedia sosial yang dinilai asal share (membagikn’red). “Padahal banyak konten yang harus disaring. Tapi dengan diadakannya kegiatan ini, kami harap Pemuda Muhammadiyah bisa benar-benar memahami tentang UU ITE dan fatwa majelis MUI tentang tata cara menggunakan media sosial dengan baik dan bijak,” singkatnya. (rnd)
Sumber: