Bahu Jalinsum Jadi Tempat Favorit Lokasi Parkir
Kasatlantas: Itu Melanggar, Bisa Ditilang!
KALIANDA – Badan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) rupanya masih menjadi tempat favorit bagi para supir untuk memarkirkan kendaraannya. Tempat yang paling sering dijadikan sebagai lokasi parkir para supir yakni didepan kantor Partai Golkar Lampung Selatan. Padahal dilokasi ini sudah tertera dengan jelas tanda dilarang parkir. Lokasi lain yang sering jadi tempat parkir kendaraan truk adalah didepan Mapolsek Kalianda. Pantauan Radar Lamsel Minggu (25/3) kemarin, terdapat beberapa kendaraan yang parkir. Tetapi ada juga kendaraan yang tetap menghidupkan mesin namun berhenti dalam jangka waktu yang cukup lama. Meski begitu, perilaku ini tetap dianggap menyalahi aturan. Secara umum dalam pasal 43 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dikatakan bahwa fasilitas parkir didalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan. Peraturan itu juga menyebutkan beberapa permasalahan yang timbul dengan adanya parkir dipinggir jalan, diantaranya angka kecelakaan lalulintas yang tinggi. Khususnya kecelakaan terhadap kendaraan yang keluar dari tempat parkir karena gangguan jarak pandang yang terbatas ataupun kecelakaan yang terjadi dengan pejalan kaki yang keluar dari balok kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan situasi lalu lintas. Kemudian, menurunnya kapasitas karena lebar efektif berkurang. Badan jalan yang sering dijadikan sebagai lahan parkir kendaraan truk itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pengendara. Pasalnya, tindakan itu dinilai sedikit menganggu kendaraan berlalu-lalang dan menyalahi aturan terhadap penggunaan jalan. Salah seorang pengguna jalan, Robiansyah (32) mengaku cukup kesal dengan tindakan para supir yang dianggap semau-mau memarkirkan kendaraannya. “Kalau mau parkir ya dikantong parkir dong, kalau begitu ya mengganggu,” katanya. Menurut dia, bahu jalan yang sering dijadikan lokasi parkir kendaraan truk dianggap bisa menjadi penyebab timbulnya peristiwa kecelakaan. “Bisa saja, karena kapasitas jalannya menjadi kecil. Dinas dan instansi yang berwenang harus segera mengatasi persoalan ini, jika tidak ya kondisinya bakal seperti ini terus,” lanjutnya. Salsa (26), salah seorang pengendara asal Bandarlampung juga ikut menyoroti aksi parkir liar yang dilakukan para supir truk itu. Bahkan, dia menyayangkan sikap para supir yang tak memperhatikan rambu dilarang parkir yang secara jelas terpampang di trotoar lokasi itu. “Padahal sudah ada tandanya (dilarang parkir’red), tapi kok masih ya,” katanya. Akibat tindakan parkir sembarangan itu, Salsa mengatakan, bahwa dirinya telah kehilangan hak sebagai pengendara dan pengguna jalan. Sebab, jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalan perlintasan digunakan sebagai lahan parkir kendaraan besar. “Harus cepat diatasi, supaya kondisinya tidak seperti ini terus,” pungkasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini, S.I.K mengatakan, parkir dibadan jalan yang dilakukan para supir tersebut merupakan tindakan yang melanggar aturan. Apalagi, kata dia, dilokasi tersebut sudah terpasang rambu dilarang parkir yang mengisyaratkan bahwa kendaraan tak boleh parkir sembarangan. Reza menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada pengendara yang masih melakukan parkir sembarangan. “Jelas itu dilarang, bisa kita kenakan tilang karena parkir dibadan jalan. Kedepan akan kita tertibkan,” katanya. (rnd)Sumber: