Disdik Dianggap Blunder, Komisi D Sentil Pelantikan Kepsek

Disdik Dianggap Blunder, Komisi D Sentil Pelantikan Kepsek

KALIANDA – Pelantikan 295 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) se-Lampung Selatan, Jumat (23/3) pekan lalu, memunculkan kontroversi baru. Dilihat dari proses seleksi umum, beberapa Kepsek yang didefinitifkan ternyata mendekati masa pensiun atau berusia 56 tahun lebih. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13 tahun 2007 tentang standar penentuan kualifikasi Kepsek tercantum batas usia pada waktu diangkat sebagai Kepsek setinggi-tingginya 56 tahun. Kontroversi pelantikan itu ternyata sudah sampai ditelinga Komisi D DPRD Lamsel. Alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan ini menegaskan bahwa proses seleksi umum itu sudah menabrak aturan. Anggota Komisi D DPRD Lamsel, Akyas mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel sudah melakukan blunder terlepas daripada evaluasi yang datang diakhir pelantikan. “Sudah jelas masuk usia pensiun tetapi dilantik, artinya aturan dalam proses seleksi itu tidak benar-benar diterapkan,” kata Akyas saat dimintai tanggapan oleh Radar Lamsel, Senin (26/3) kemarin. Belum usai persoalan usia kata dia, definitif menjadi Kepsek juga harus memiliki sertifikat cakap. Pertanyaannya sudahkah hal-hal semacam ini dimiliki oleh semua Kepsek definitif?. “Salah satu persyaratan juga harus memiliki sertifikat cakap, artinya tidak asal comot,” katanya lagi. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan dampak dari blunder tersebut tentu saja menimbulkan kecurigaan dikalangan masyarakat. “Kenapa masyarakat?. Karena guru juga masyarakat, ketika ada aturan yang tidak dijalankan dianggap tabu otomatis menjadi kontroversi,” ungkapnya. Tanggapan lain juga datang dari Anggota Komisi D Akbar Gemilang. Menurutnya apabila proses seleksi Kepsek benar-benar diterapkan maka beberapa orang yang melebihi usia itu tidak akan menjabat kembali. Bahkan kata dia, ada juga yang sudah lebih dari delapan tahun menjadi Kepsek kembali didefinitifkan. “Persoalan pendidikan ini komplek sekali, kalau ada blunder semacam ini bukan kredibilitas Kepsek yang dipersoalkan tetapi kredibilitas Disdik sebagai payung bagi para guru,” terangnya. Masih kata Akbar, pengunduran secara berjamaah oleh 74 Plt Kepsek SD dianggap mencoreng dunia pendidikan Lamsel, belum lagi lanjutnya, semua Plt bahkan sudah mengabdikan diri tanpa tunjangan jabatan selama menjadi Plt. “Sebetulnya bukan dilihat dari tidak dapatnya tunjangan, namun dilihat dari sisi pengabdian Plt yang mengundurkan diri itu sudah banting tulang tanpa tunjangan saat menjadi Plt,” ujar politisi muda Golkar ini. Sementara Ketua Komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan mengharapkan Disdik segera menyelesaikan persoalan yang semakin carut-marut ini. “Ranahnya Disdik, juga menjadi tugas kami untuk meluruskan dan mengkonfirmasi apa sih yang sebenarnya terjadi?,” ucapnya melempar pertanyaan. Plt. Kadisdik Thomas Amirico tidak menampik bahwa ada beberapa Kepsek yang didefinitifkan masuk dalam masa pensiun. Namun ia berdalih keputusan itu sudah dipertimbangkan secara matang dengan tim verifikasi. “Penilaiannya melibatkan tim penilai, kalau baik menurut penilai satu, belum tentu baik menurut penilaian saya yang juga ada dalam tim itu. Pada proses penilaiannya memang kami punya rekam jejak dari semuanya, tetapi kalau toh ada kejanggalan kami akan evaluasi kembali dalam tiga bulan kedapan. Ada beberapa yang melebihi usia, detailnya nanti dicek ulang tapi itu sudah melalui proses panjang,” ujar Thomas Amirico. Thomas yang juga menjabat sebagai Plt. Kadispora ini menegaskan untuk sertifikat cakap dipastikan semua sudah memiliki sertifikat cakap. Kalaupun ada yang kedapatan tidak memiliki sertifikat tentu sudah melalui evaluasi yang panjang. “Maka saya tegaskan kepada yang sudah dilantik, agar lebih memajukan sekolah itu daripada Kepsek yang lama. Kalau tidak ada kemajuan artinya saya dzolim kepada Kepsek sebelumnya,” tandasnya. (ver)

Sumber: