Laporan SPT Lewati Deadline, Wajib Pajak Bakal Dikenakan Sanksi

Laporan SPT Lewati Deadline, Wajib Pajak Bakal Dikenakan Sanksi

KALIANDA – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengingatkan wajib pajak perseorangan untuk dapat menyampaikan laporan SPT tahunan PPh pribadi 2017 hingga akhir Maret 2018. Warning tersebut disampaikan Kepala KP2KP Kalianda Amston Sipahutar lantaran hingga kini masih banyak wajib pajak yang belum menyerahkan SPT tahunan PPh pajak perseorangan tahun 2017. Padahal, sesuai aturan perpajakan batas akhir untuk melaporkan SPT tersebut di deadline hingga 31 Maret 2018. \"Kalau dilaporkan setelah tanggal tersebut tetap kami terima. Tetapi statusnya terlambat. Selain terlambat ada konsekuensi terhadap keterlambatan itu. Yakni pengenaan sanksi administrasi sesuai UU Perpajakan\" ujar Amston kepada Radar Lamsel melalui pers realis yang disampaikan kedapur redaksi kemarin sore. Amston juga menyampaikan bahawa Wajib Pajak yang bertempat tinggal di sekitar Kalianda dapat menyampaikan SPT tahunan PPh tersebut ke KP2KP Kalianda. “Jadi sekarang ini wajib pajak tidak perlu jauh-jauh datang ke ke KPP Pratama di Natar seperti tahun-tahun yang lalu. Cukup di Kalianda saja sudah bisa. Ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kami,” ungkap Amston. Tak sampai disitu. KP2KP Kalianda tetap akan membuka pelayanan kantor perpajakan pada tanggal 31 Maret 2018. Meski dihari Sabtu yang notabenenya hari libur, KP2KP Kalianda tetap akan membuka pelayanan bagi masyarakat yang akan menyampaikan SPT tahunannya. “Kami tetap buka. Ini sebagai bentuk konsekuensi dari batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Amston lagi. Dia juga menambahkan, penyampaian SPT Bagi ASN/TNI/Polri diwajibkan secara e-filing. Jadi, bisa dilakukan dimana saja asal tersedia jaringan internet. Namun bagi ASN/TNI/Polri yang masih kesulitan dalam mengisi secara e-filing, dapat konsultasi ke KP2KP Kalianda. Sementara bagi Wajib Pajak Badan atau lembaga seperti PT, CV, dan Yayasan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2018. (red/edw)

Sumber: