Validasi Ulang Data KPM

Validasi Ulang Data KPM

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat desa untuk melakukan validasi ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga April mendatang. Validasi data itu dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya kecurangan atau permainan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pendistribusian beras untuk masyarakat pra sejahtera (Rastra) di Kabupaten Lampung Selatan. Imbauan itu disampaikan Staf Ahli bidang Ekobang dan Kemasyarakatan Hermizi mewakili Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan pada acara sosialisasi pedoman umum bantuan sosial (Pedum Bansos) pangan rastra atau raskin dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), di Aula Sebesi Gedung PKK Kalianda, Rabu (28/3) kemarin. Dalam kesempatan itu Hermizi pun menegaskan, untuk pendistribusian rastra yang akan datang, pemkab Lamsel tidak ingin lagi mendengar adanya informasi tentang pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat. Menurutnya, penegasan itu merupakan salahsatu point yang harus ditekankan dalam penyaluran rastra dikabupaten ini. “Penyaluran rastra ini harus gratis, tepat sasaran, dan tepat waktu. Jika nanti masih ada yang berani bermain dengan program ini (Rastra dan BPNT, red), kami (Pemkab Lamsel, red) tidak akan tinggal diam dan langsung melakukan penindakan. Beras yang disalurkan juga harus sesuai dengan kuwalitas yang sudah ditetapkan,” kata Hermizi. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lamsel Drs. Syahidi Fattah menjelaskan, mulai tahun anggaran 2018 penyaluaran manfaat rastra akan disesuaikan dengan mekenisme yang telah ditetapkan yakni menggunakan sistem kupon elektrik (E-voucher). Dimana menurutnya, fungsi dari kupon elektrik tersebut untuk memudahkan KPM dalam membeli beras atau bahan pangan lainnya sesuai dengan kwalitas yang diinginkan. “Tujuan program penyaluran bantuan pangan melalui sistem non-tunai ini, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. Karena, program ini bisa secara langsung mendorong prilaku produktif KPM dan mewujudkan akumulasi aset masyarakat melalui fleksibelitas waktu penarikan bantuan dan menabung,” pungkas Syahidi Fattah yang dalam acara itu bertindak selaku narasumber. (iwn)

Sumber: