BPPRD Lakukan Pendataan Wajib Pajak Baru
KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan akan berupaya maksimal untuk mendapatkan data wajib pajak se-Kabupaten Lampung Selatan secara rill dan benar. Kerja keras yang dilakukan pihak BPPRD Lamsel itu, sebagai tindak lanjut atas perintah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan yang selalu mengigatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lamsel bisa memberikan berbagai informasi kepada masyarakat secara akurat. Kepala BPPRD Lamsel Achmad Sutiono mengatakan, dalam melakukan pendataan wajib pajak khususnya wajib pajak baru, pihaknya melibatkan para camat dan aparatur desa. “Selain mendata, para petugas yang tergabung dalam tim pendataan wajib pajak, juga secara langsung melakukan tukar-menukar informasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan untuk mengetahui jumlah wajib pajak yang sesungguhnya tanpa direkayasa. “Informasi yang disampaikan tentunya yang menyangkut soal perpajakan di bidang perizinan. Ini dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Achmad Sutiono kepada wartawan dilingkungan Kantor Bupati Lamsel, Senin (9/4) kemarin. Diungkapkannya, berdasarkan hasil laporan petugas pendataan, sejauh ini wajib pajak baru untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah terdata sebanyak 7.600 wajib pajak. Sedangkan untuk pajak restoran baru baru sekitar 37 wajib pajak. “Proses pendataan wajib pajak baru ini akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditetapkan. Harapannya, pada bulan Mei 2018 pendataan wajib pajak yang baru ini sudah bisa selesai, dan bisa dilakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nya. Mudah-mudahan dengan adanya upaya yang kami lakukan ini usai lebaran Idul Fitri semua SPPT sudah bisa dibagikan kepada masyarakat wajib pajak,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: