LKPj OPD Pemkab Belum Sesuai Aturan
Pansus LKPj Tunda Pembahasan Pekan Depan
KALIANDA – Rapat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Selatan tahun 2017 mendadak di skors, Selasa (10/4/2018) kemarin. Penundaan itu dilakukan lantaran LKPj seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lamsel belum memenuhi bentuk dan format laporan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 tahun 2017 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. Tak tanggung-tanggung penundaan itu dilakukan hingga Senin (16/4) pekan depan. “Iya, nanti kalau cuma satu hari nggak cukup untuk merevisinya. Karena semua OPD, ya begitu laporannya. Belum menggambarkan apa yang diamanatkan aturan,” ungkap Ketua Pansus LKPj Sunyata kepada Radar Lamsel di gedung DPRD Lamsel kemarin. Menurut politisi PDIP ini, setiap OPD semestinya dapat menggambarkan output dari kinerja atas program maupun kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2017. Bila perlu termasuk mendeskripsikan benefit dari setiap program yang dilaksanakan. Menurut Sunyata, output termasuk benefit itu juga harus dapat mengejawantahkan program pembangunan yang disusun melalui rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Lamsel 2016 – 2021. “Yang disampaikan kan jauh berbeda. OPD lebih kepada menyampaikan laporan keuangan yang habis untuk ini dan itu. Tanpa menjelaskan apa yang dihasilkan dari uang yang habis tersebut,” ungkap Sunyata. Sejauh ini Pansus LKPj baru membahas dua OPD di lingkungan Sekretariat Pemkab Lamsel. Keduanya yaitu Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan Pemkab Lamsel. Kedua satuan kerja ini hanya melaporkan penggunaan keuangan daerah sepanjang tahun 2017 tanpa menjelaskan apa yang dihasilkan pasca menghabiskan uang tersebut. “Setelah kami cek semuanya sama. Sebenarnya laporan keuangan ini juga akan dibahas. Tetapi pembahasannya setelah adanya habis audit dari BPK-RI perwakilan Lampung mengenai APBD Lamsel. Jadi, sekarang ini yang akan dibahas adalah kinerjanya dulu,” ungkap Sunyata. Sunyata lantas mengasumsikan pembangunan jalan yang dilakukan Pemkab Lamsel sepanjang tahun 2017. Dari porsi anggaran yang dikucurkan Pemkab Lamsel berapa ruas panjang jalan kabupaten yang berhasil dibangun Pemkab tahun 2017 tersebut. “Jadi, output-nya jelas jalan bagus. Berapa panjang jalannya. Lantas benefit kedepannya seperti apa. Misalnya perekonomian masyarakat meningkat dan lain sebagainya,” ungkap Sunyata. Senada dengan Sunyata. Anggota Pansus Andi Apriyanto juga mengamini belum adanya kesesuaian antara LKPj yang diamanatkan PP. No. 3 tahun 2007 dengan apa yang disampaikan OPD pada pembahasan LKPj tersebut. “Iya. Harus disesuaikan terlebih dahulu. Jadi pembahasan ini kita tunda dulu sementara waktu,” ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Lamsel ini. Dibagian lain, Pemkab Lampung Selatan langsung merespons apa yang disampaikan Pansus LKPj kemarin. Dibawah komando asisten Bidang Administrasi Anas Ansori seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lamsel di-brieffing kembali di aula Krakatau Pemkab Lamsel untuk dapat menyajikan LKPj yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. (edw)Sumber: