PT. URM di Deadline Tiga Hari

PT. URM di Deadline Tiga Hari

Lengkapi Izin Usaha

WAY SULAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPT) Lampung Selatan memberi waktu selama tiga hari, kepada PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) untuk mengurus kelengkapan izin. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan perusahaan readymix belum juga melengkapi izin, maka operasional batching plant itu bakal disegel oleh Pemkab. Itu dipastikan oleh Kepala DPMPPTSP Martoni Sani S.Sos. MH., melalui tim pengawasan yang melayangkan surat teguran terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomor 08 tahun 2018 tentang rertibusi izin mendirikan bangunan. “ Perusahaan agar segera melengkapi dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 8 tahun 2018. Selambat-lambatnya diselesaikan dalam jangka waktu tiga hari sejak hari ini (kemarin ‘red),” ujarnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Way Sulan, Selasa (17/4) kemarin. Selain melanggar Perda, lanjutnya, perusahaan juga wajib mengajukan permohonan dokumen perizinan. Apabila teguran tidak ditindaklanjuti maka terusnya, perusahaan dianggap melanggar administratif. “ Bila teguran ini tak disikapi maka perusahaan dianggap melanggar adminstratif. Sanksi tegas berupa penutupan usaha akan diberlakukan,” tegasnya. Camat Way Sulan Tri Mujianto mengatakan sikap Pemkab bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil monitoring, terdapat keluhan warga soal debu. Sementara disisi administratif batching plant itu jelas tak berizin. “ Kalau soal perizinan maka ranahnya DPMPPTSP, tim pengawasan sudah meninjau lokasi dan memberi tenggat waktu tiga hari untuk menyelesaikan seluruh persoalan,” sebut dia. Masih kata Tri Mujianto, selain urusan izin konflik antar perusahaan dan warga juga harus disikapi secara serius oleh direksi. Melihat dari jam operasional perusahaan dianggap mengganggu aktifitas warga. “ Warga juga mengeluhkan operasional batching plant yang sampai tengah malam. Maka kami mewacanakan agar masyarakat dipertemukan langsung oleh manager PT. Usaha Remaja Mandiri,” sebut dia. Sementara, warga Dusun Sukanegara yang berjumlah 60 kepala keluarga berharap Pemkab tegas dalam mengambil keputusan dan bersikap pro rakyat. “ Kalau sampai tiga hari itu izin belum dilengkapi, kami berharap perusahaan ditutup saja. Kalaupun mau beroperasi persoalan debu dan jam operasional mesti dicarikan solusinya,” ujar warga bernama Zainal (40) kepada Radar Lamsel. (ver)

Sumber: