Pencuri Bilik Suara KPUD Dapat Jatah Rp1 Juta Per Orang

Pencuri Bilik Suara KPUD Dapat Jatah Rp1 Juta Per Orang

Tiga Pelaku Diringkus, Satu Pelaku Masih Buron

  KALIANDA – Tiga dari empat orang pelaku pencurian bilik suara milik KPUD Lampung Selatan akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lamsel. Para pelaku yang masih berusia dibawah 20 tahun ini mengaku mendapatkan uang dari hasil curiannya selama ini masing-masing sebesar Rp1 juta. Hal ini tergambar dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) bilik suara KPU di Mapolres Lamsel yang langsung dipimpin Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, Rabu (18/4) kemarin. Ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas ini adalah RD (15), IA (16) dan Rudiyanto (20) warga. Sementara satu orang rekan mereka yang berinisial R masih buron. Para pelaku ini merupakan warga Kota Kalianda yang tinggalnya tidak jauh dari Sekretariat KPUD Lamsel. Kepada awak media, RD mengaku, aksi yang mereka lakukan bukan atas perintah siapapun. Melainkan, kenakalan mereka yang ingin memperoleh uang tanpa bekerja keras. “Yang kami ketahui kalau alumunium itu dijual di tempat rongsokan harganya mahal. Maka kami nekat mencuri alumunium itu. Dari hasil penjualan itu kami bagi berempat dengan jatah yang sama. Satu orangnya kami dapat sekitar Rp1 jutaan,” kata RD yang merupakan siswa di salah satu SMA swasta di Kalianda ini, kemarin. Dia menjelaskan, setidaknya selama 7 kali diantara bulan Januari – Februari 2018 aksi tersebut mereka lakukan dengan menggunakan dua kendaraan bermotor pada pukul 05.00 WIB. Dengan cara, memanjat tembok KPUD dibagian belakang gudang penyimpanan bilik suara. “Kami jual ke dua tempat pengepul rongsokan yang ada di Desa Rawi dan Kekiling. Dengan harga jual yang bervariasi antara Rp8.000 – Rp10.000 per kilogramnya,” tutupnya. Sementara Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan menjelaskan, ketiga pelaku ini dibekuk ditempat dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Kalianda. Mereka diamankan di tempat persembunyiannya masing-masing karena sudah mengetahui dalam pencarian petugas. “Sekitar dua pekan terakhir ini ketiga pelaku berhasil kami ringkus. Salah satu dari mereka ada yang sudah mengubah warna rambut yang semula merah di hitamkan lagi karena sudah mencium sedang dicari petugas,” ungkap Syarhan. Mantan Kapolres Pesawaran ini menegaskan, sebelum meringkus para pelaku jajarannya justru telah lebih dulu menangkap empat orang penadah barang hasil curian milik KPU tersebut. Dari hasil pengembangan, dua orang penadah lainnya kembali diamankan karena menerima atau membeli barang curian milik negara tersebut. “Keseluruhan penadah yang sudah kami amankan sebanyak enam orang. Mereka sudah lebih dulu kami amankan dan saat ini tengah menjalani hukuman,” tutupnya. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Efendi menjelaskan, jajarannya tengah melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lainnya yang masih buron. Dia memperkirakan, pelaku tersebut masih ada dalam persembunyiannya yang masih di dalam Kota Kalianda. “Ketiga pelaku ini kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Satu pelaku yang masih buron mudah-mudahan bisa segera kami amankan,” pungkasnya. (idh)

Sumber: