Eks Hotel 56 akan Dijadikan Mall Pelayanan Publik
Zainudin: Kontrak Kerjasama PT. RDL Kusut
KALIANDA - Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan menilai pemutusan kontrak kerjasama antara PT. Rajabasa Devindo Lampung (RDL) selaku pengelola Hotel 56 Kalianda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang karena disebabkan ulah dari pemimpin masa lalu. “Inilah ulah pemimpin masa lalu yang membuat kontrak kerjasama menjelimet (kusut, red). Kok bisa sudah dilakukan kontrak tiba-tiba ditinggal begitu saja oleh pengelolanya,” ujar Zainudin kepada Radar Lamsel saat diwawancarai usai membuka Workshop IGTKI di aula Rajabasa Kantor Pemkab Lamsel, Rabu (18/4) kemarin. Zainudin mengungkapkan, jika sampai dengan batas waktu yang ditetapkan namun pihak pengelola belum juga memberikan keputusan untuk pemutusan kontrak kerjasama pengelolaan Hotel 56 tersebut, maka Pemkab Lamsel akan mengambil langkah tegas. Langkah tegas yang diambil takni mengambil secara paksa bagunan Hotel 56 tersebut untuk dikelola menjadi tempat yang bermanfaat bagi masyarakat. “Masa harus menunggu pihak PT nya mati baru bisa diambil oleh pemkab. Hotel 56 itukan merupakan aset milik pemerintah daerah. Yang salah itu sebenarnya pihak pengelolanya kenapa tidak diurus secara serius. Malah ditinggal kabur dan dibiarakan terbengkalai, kan sayang jadinya,” ungkap Zainudin. Dia menerangkan, dengan ditinggalkannya Hotel 56 tersebut oleh pihak pengelola sebelum habis masa kontraknya, itu sudah merupakan wanprestasi bagi PT. Rajabasa Devindo. “Kita tunggu lah dalam dua minggu ini, kalau saja pihak pengelola masih belum mau memberikan keputusan untuk menandatangani surat pemutusan kontrak yang diajukan oleh Pemkab Lamsel, baru kita bergerak untuk mengelola Hotel 56 tersebut,” terangnya. Zainudin menjelaskan, eks Hotel 56 itu akan dijadikan Mall pelayanan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan berbagai macam jenis perizinan dan pelayanan lainnya yang bakal disajikan oleh masing-masing satuan kerja yang memiliki produk pelayanan seperti pembuatan IMB, Siup, KTP/KK dan lain sebagainya. “Ditempat itu nanti (eks Hotel 56 Kalianda, red) akan dijadikan tempat masyarakat mengurus berbagai perizinan atau sejenisnya. Bisa juga kita sebut Mall pelayanan publik, tapi bukan Mall tempat berbelanja,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan PT. Rajabasa Devindo Lampung (PT. RDL) selaku pengelola Hotel 56 Kalianda masih ngambang. Buktinya, penandatanganan surat pemutusan kontrak antara keduabelah pihak hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dilakukan. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Lamsel Supriyanto mengatakan, belum dilaksanakannya penandatangan surat pemutusan kontrak kerjasama tersebut dikarenakan bagian otonomi daerah (Otda) Setkab Lamsel saat ini masih melakukan proses pembuatan draf putusan kontrak kerja sama untuk ditandatangani oleh keduabelah pihak yakni Pemkab Lamsel dengan PT RDL selaku pengelola Hotel 56 Kalianda. “Meski belum ada hitam diatas putih untuk pemutusan kontrak kerja sama ini, tapi kami (Pemkab Lamsel,red) sudah melakukan upaya pendekatan dan komunikasi dengan saudara Ibnu Khotob selaku orang yang dipercayakan oleh pihak PT RDL untuk mengelola hotel tersebut,” ujar Supriyanto kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, Selasa (17/4) kemarin. (iwn)Sumber: