Warga Minta Pemerintah Pro Rakyat

Warga Minta Pemerintah Pro Rakyat

Soal PT. URM Belum Miliki Izin dan Berdampak 60 KK

WAY SULAN – Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Way Sulan meminta Pemkab Lamsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lamsel dan Pemerintah Kecamatan pro rakyat. Sikap itu ditunjukan masyarakat usai terkuaknya pelanggaran yang dilakukan PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) yang tidak memiliki izin usaha dan menimbulkan dampak buruk bagi 60 kepala keluarga atas operasionalnya. Marhen (45), warga Dusun Sukanegara berharap, apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan perusahaan belum memenuhi kelengkapan izin maka DPMPPTSP wajib melakukan penutupan di perusahaan readymix itu. “Kami berharap baik perizinan maupun kecamatan pro rakyat. Jangan sampai ada kongkalikong antara kecamatan, perizinan dan perusahaan. Harus tegas dan transparan pada setiap keputusan yang dicapai,” ucapnya kepada Radar Lamsel, Rabu (18/4) kemarin. Ia beserta warga lainnya menyampaikan apabila ada pertemuan yang bakal menghasilkan kesepakatan seyogyanya, kata dia, kesepakatan itu bermanfaat bagi masyarakat setempat. “Belajar dari yang sudah-sudah, kami khawatir ketika sudah diberi batas waktu tiba-tiba hilang entah kemana. Dan kalaupun ada pertemuan maka warga harus terlibat langsung dengan pihak perusahaan,” ungkapnya. Terpisah, Camat Way Sulan Tri Mujianto mengatakan, bila tak ada aral melintang pertemuan antara masyarakat dan manajer PT. URM bakal digelar Kamis (hari ini ‘red). Pertemuan itu adalah buntut dari tuntutan warga dan teguran yang dilayangkan DPMPPTSP Lamsel. “ Pihak perusahaan sudah kami undang untuk hadir langsung ke desa, disana masyarakat juga akan diundang untuk mencari jalan tengah agar persoalan ini selesai,” ujarnya kepada Radar Lamsel. Disinggung soal keputusan pro rakyat? Tri Mujianto bakal mempertemukan langsung warga dengan pihak perusahaan. Sementara soal kelengkapan izin, atau penutupan perusahaan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim perizinan. “ Kalau soal penutupan kami serahkan kepada tim yang diutus Pemkab. Karena sudah diberi deadline dan kalau tidak dipenuhi perusahaan bisa saja disegel,” tandasnya. Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPT) Lampung Selatan memberi waktu selama tiga hari, kepada PT. Usaha Remaja Mandiri untuk mengurus kelengkapan izin. Aapabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan perusahaan readymix belum juga melengkapi izin. Maka operasional batching plant itu bakal disegel oleh Pemkab.(ver)

Sumber: